Kategori Berita
Media Network
Selasa, 30 JULI 2024 • 17:28 WIB

Kasus Penyerobotan Lahan Bencongan Belum Tuntas, Dirut PT SSS Ungkap Dugaan Oknum Pejabat Terlibat

"Itulah bukti-bukti sejumlah pejabat tinggi dari Pemkab Tangerang dan Ditjen Perkebunan tidak ingin adakan penyelesaian penyerobotan 1 blok tanah seluas 14 Ha di Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang. Jika diadakan penyelesaian, pelakunya bisa masuk penjara. ” tambah Kismet.

Pada 2021, lanjut dia, staf BPN Kota Tangerang telah menerbitkan 1 sertifikat atas nama PT. Bina Sarana Mekar di tanah pemakaman hasil ruislaag tersebut.

Namun, Kismet menyebut sertifikatnya salah letak, salah luas, salah lokasi, salah nama tempat, dan salah kepemilikannya.

Di sertifikat, luasnya 3.029m2, namunluas tanah pemakamannya adalah 4000m2 dengan dimensi 50x80. Tanah tersebut letaknya di Kabupaten Tangerang. BPN Kota Tangerang tidak berhak menerbitkan sertifikat untuk tanah di luar wilayah Kota Tangerang.

Selain itu untuk tanah fasos fasum berupa jalan, penghijauan, pemakaman, pertamanan, dan lainnya, harus segera diserahkan kepada Pemda setempat setelah selesai.

"Yang jelas tidak memiliki legal standing dikarenakan setelah Hak Milik Kavling Karyawan Dirjen Perkebunan tahun 1986, tanah fasum-fasos yang ada disekitarnya otomatis sudah harus diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Tangerang, berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 1987," kata Kismet.

"Sehingga perjanjian yang dilakukan Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan pada saat tahun 1996 berdasarkan Nomor perjanjian PL.210/Ea.2609/12.96 yang ditandatanganin oleh Ir. Ahmad Mangga Barani dan PT Bina Sarana Mekar adalah Lanny Widjaja cacat hukum, sehingga bisa dikatakan perjanjian tersebut telah melanggar hukum," tutur Kismet.

Ilustrasi Lahan Tanah.

Kismet mengaku telah mengirimkan surat selaku Dirut PT. SSS pada 17 Juli 2024 dengan No. 023/SSS/VII/2024, pada Kepala BPN Kota Tangerang. Namun, Kismet menyebut hingga saat ini surat itu belum mendapat tanggapan.

Kismet mengatakan, sudah ada banyak laporan terkait hal ini sejak 2016. Namun, kata dia, prosesnya berjalan lamban.

"Sejak 2016 pengukuran dan pengembalian batas telah dilakukan 3 kali. Polisi sering sekali memberikan alasan pemilik tanah tidak bisa menunjukkan batas-batas. Jika pemilik tanah tidak bisa menunjukkan batas, bagaimana BPN Tangerang telah adakan 3 kali pengembalian batas dan penerbitan gambar ukur yang akurat dan akuntabel?" kata Kismet.

Padahal, kata dia, batasnya mudah dilakukan. Patokannya adalah kabel tegangan tinggi PLN bawahnya adalah tanah pemakaman seluas 4000m2 yang dimaksud. Ke arah selatan 25 meter.

Di samping batas tanah pemakaman tersebut ke selatan terdapat jalan untuk kavling nomor C 436, 437, 438, 439, 440, 441. Masing-masing lebar 11 meter menghadap jalan di depannya yang terletak di antara 6 kavling tanah tersebut dengan batas tanah pemakaman yang bagian selatan.

Petugas juga dapat mendatangkan juru ukur untuk mengembalikan batas, yang bisa diselesaikan dalam waktu 2-3 hari. Namun proses mudah ini, kata Kismet, justru tidak rampung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasus Penyerobotan Lahan Bencongan Belum Tuntas, Dirut PT SSS Ungkap Dugaan Oknum Pejabat Terlibat

Link berhasil disalin!