Kategori Berita
Media Network
Selasa, 30 JULI 2024 • 17:28 WIB

Kasus Penyerobotan Lahan Bencongan Belum Tuntas, Dirut PT SSS Ungkap Dugaan Oknum Pejabat Terlibat

"Pemkab Tangerang tidak mempunyai hak mengadakan ruislaag dengan tanah milik PT. Bina Sarana Mekar di TPU Bojong Nangka. Dengan sendirinya ruislaag-nya menjadi cacat hukum, dan pelakunya telah melanggar hukum," tambah Kismet.

Lebih lanjut Kismet menjelaskan, luas tanah yang ditukar di TPU Bojong Nangka luasnya hanya 3.475m2, lebih kecil 525m2. Begitu juga tanah di Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang jauh lebih mahal dibandingkan tanah pemakaman di TPU Bojong Nangka. Atas hal ini, Kismet menduga adanya pelanggaran terhadap UU Korupsi.

"Itulah bukti-bukti sejumlah pejabat tinggi dari Pemkab Tangerang dan Ditjen Perkebunan tidak ingin mengadakan penyelesaian penyerobotan satu blok tanah seluas 14 Ha di Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang. Jika diadakan penyelesaian, pelakunya bisa masuk penjara,” jelas Kismet.

Ditjen Perkebunan, tutur dia, dalam hal ini Panitia Perkavlingan Perkebunan, membentuk Tim Penyelesaian Perkavlingan Perkebunan Tangerang (Tim 3).

Baca Juga: KAI Akan Lakukan Upaya PK Terhadap Putusan Kasasi Terkait Sengketa Tanah di Kel. Garuda

Tim ini telah berupaya menindaklanjuti Surat dari Departemen Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 571/PL.230/E.1/3/2007 tertanggal 20 Maret 2007, perihal penyerahan prasarana lingkungan, utilitas umum, dan fasilitas sosial, untuk menyerahkan lahan-lahan yang diperuntukkan sebagai sarana fasos fasum tersebut kepada pihak pemerintah daerah, baik kepada pihak Pemda Kabupaten untuk lahan yang terletak di wilayah Kabupaten, maupun kepada Pemda Kota Tangerang untuk lahan yang terletak di wilayah Kota Tangerang.

Tim 3 juga telah melakukan kerja sama dengan pihak pengembang PT. Bina Sarana Mekar (PT. BSM), karena bidang tanah tersebut berada di dalam areal/wilayah komplek perumahan Palem Semi yang pihak pengembangnya adalah PT. BSM.

Ilustrasi sengketa tanah. (Pixabay/Brenkee)

Karena Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang menganggap tanah tersebut sudah tidak layak jadi pemakaman, dan karena lokasi lahan tersebut berada di area milik PT. Bina Sarana Mekar, maka dilakukan ruislaag atas lahan pemakaman tersebut.

"Oleh Tim 3, melalui bantuan dari Pihak Pengembang, sarana Taman Pemakaman Umum yang terletak di Desa Bojong Nangka, Kel. Bojong Nangka, Kec. Kelapa Dua, Kab. Tangerang tersebut telah selesai diserahterimakan kepada pihak Pemda Kabupaten Tangerang," kata Kismet.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Lokasi Ibu Kota Baru, Kasus Sengketa Tanah Bermunculan di Daerah Ini

Namun, kata Kismet, pernyataan tim Ditjen Perkebunan bertolak belakang dengan isi Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan No. 5455/HM.170/E1.4/2022 tanggal 14 April 2022 point 12, yang menyatakan bahwa 'Sejak awal pengadaan tanah tersebut tidak menggunakan APBN/Pemerintah sehingga bukan merupakan aset Direktorat Jenderal Perkebunan'.

"Karena 14 Ha tanah fasos fasum tersebut bukan milik Ditjen Perkebunan, dengan sendirinya Bapak Dirjen Perkebunan tidak berhak menerbitkan surat tugas No. 1561/KP.310/E/10/2015 tanggal 28 Oktober 2015, dan Tim Ditjen Perkebunan tersebut secara otomatis tidak berhak melakukan ruislaag dengan Pemkab Tangerang, maupun kerjasama dengan PT. Bina Sarana Mekar," kata Kismet.

Dia menyebut, perbuatan tersebut melanggar pasal 385 KUHP dan UU Korupsi. Selain itu, tanah pemakaman 50x80=4000m2 digali 3 meter itu mengakibatkan Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang terbelah 2, dengan bagian selatan tidak ada jalan masuk.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasus Penyerobotan Lahan Bencongan Belum Tuntas, Dirut PT SSS Ungkap Dugaan Oknum Pejabat Terlibat

Link berhasil disalin!