INDOZONE.ID - Direktur Utama (Dirut) PT Satu Stop Sukses (SSS), Kismet Chandra, kembali menyampaikan sejumlah bukti ihwal dugaan keterkaitan oknum staf dari Ditjen Perkebunan, Pemkab Tangerang, dan BPN Tangerang, dalam kasus dugaan penyerobotan lahan berupa 1 blok tanah seluas 14 Ha, di Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang.
Dia juga menyebut dugaan yang sama terhadap sejumlah oknum anggota kepolisian, yang dinilai mengulur-ulur waktu penyelidikan karena diduga ikut mendapatkan keuntungan.
Adapun obyek lahan dalam kasus ini terkait area tanah seluas 14 Ha, yang berada di Kelurahan Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Lahan ini terdiri atas tanah milik negara seluas 5,5 Ha, dan 8,5 Ha dari pemilik dari 162 kavling tanah ber-SHM/SHGB.
Baca Juga: Sengketa Tanah Perkebunan di Tangerang, PT SSS Harap Ada Penyelesaian
Kismet menjelaskan, masalah yang dia hadapi berupa pemblokiran 1 korporasi sejak tahun 1994, dan penghadangan 1 ormas sejak 2014. Ada sejumlah poin penting yang disampaikan Kismet terkait hal ini, sebagai berikut.
“Sejumlah staf Ditjen Perkebunan, pejabat Pemkab Tangerang, dan 1 perusahaan swasta, telah mengadakan ruislaag 1 bidang tanah pemakaman milik negara di Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang yang dibangun tahun 1986," kata Kismet dalam pernyataan tertulis yang diterima, Selasa (30/7/2024).
Denah tanah yang diduga menjadi lokasi penyerobotan lahan di kawasan Bencongan, Tangerang.
Adapun luas tanah yang di-ruislaag atau take over adalah satu bidang tanah pemakaman 50x80m, atau seluas 4000 meter persegi. Kemudian pada 20 Maret 2007 via surat No. 571/PL.230/E.1/3/2007 Ditjen Perkebunan telah mengajukan permohonan penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum, dan Fasilitas Sosial di Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan seluas 14 Ha kepada Pemkab Tangerang.
"Berdasarkan surat Pemkab Tangerang No. 690... tanggal 16 April 2019, isinya berupa keterangan bahwa 14 Ha tanah PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) kavling Ditjen Perkebunan tidak tercatat sebagai aset daerah Kabupaten Tangerang. Sudah jelas, tanah PSU 14 ha yang di dalamnya ada tanah pemakaman 50x80=4000m2 tersebut sampai tanggal 16 April 2019 masih bukan asset daerah Kabupaten Tangerang,” kata Kismet.
Baca Juga: Panglima TNI Curhat ke Yusril soal Sengketa Tanah dengan Warga
Hanya saja, terang dia, pada 28 Desember 2020, tanah pemakaman tersebut telah diadakan tukar menukar dengan tanah di TPU Bojong Nangka luasnya 3.475m2, dengan surat serah terima No. Pihak Kesatu. 36/TP3T/XI/2019 dan No. Pihak Kedua. 469.1/4466-DPPP/2020 tanggal 28 Desember 2020, yang diterima oleh Pemkab Tangerang.
Kismet menduga dalam hal ini terjadi pelanggaran terhadap pasal 385 KUHP dan UU Korupsi.
"Terkecuali pada waktu antara tanggal 16 April 2019 sampai 28 Desember 2020 Pemkab Tangerang telah menerima 14 Ha tanah fasos fasum yang diajukan penyerahan oleh Ditjen Perkebunan pada tanggal 20 Maret 2007 tersebut," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release