Kategori Berita
Media Network
Jumat, 26 JULI 2024 • 13:55 WIB

Vonis Hakim yang Memutus Bebas Ronald Tannur, Terdakwa Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti Dipertanyakan dan Bikin Malu

Vonis Memalukan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengatakan bahwa vonis bebas hakim PN Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian adalah putusan yang memalukan.

Ia heran dengan keputusan hakim tersebut, karena sebelumnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara. Sahroni mencurigai adanya sesuatu di balik putusan tersebut.

"Terang benderang bahwa tindak pidana yang jelas pada tahun 2023, dengan penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia, ini kan fatal," kata Sahroni.

Baca Juga: Terungkap! Korban Pembunuhan di TPST Bantargebang Sempat Hilang Sebelum Ditemukan Tewas

Ia mengajak para pemangku kebijakan untuk mengawasi dengan seksama putusan tersebut. Menurutnya, para hakim harus diperiksa secara menyeluruh oleh pihak-pihak yang berwenang.

"Yang saya tahu polisi sudah memberikan pasal-pasal apa yang disangkakan kepada yang bersangkutan. Akhirnya, perkara berproses dan tiba-tiba kemarin diputuskan Pengadilan Negeri, divonis bebas, ini memalukan, makanya saya bilang ini hakimnya sakit nih," katanya.

Hakim Tidak Mempertimbangkan Dalil Jaksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai bahwa majelis hakim PN Surabaya yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur tidak sepenuhnya mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami melihat hakim dalam perkara ini tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya atau dalil yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis sehingga hakim membebaskan terdakwa dalam perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Gregorius Ronald Tannur usai menjalani sidang vonis di PN Surabaya.

Dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU, Ronald didakwa telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti (kekasihnya). Terdakwa disebut menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, serta menghantamkan botol minuman beralkohol.

Baca Juga: Intip Proses Pra Rekonstruksi Pembunuhan Bocah di Bekasi Hingga Ada Praktik Dukun

Saat korban sudah tergeletak, terdakwa sempat merekam korban sambil tertawa.
Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, Kejaksaan menyatakan bahwa mereka secara tegas mengajukan upaya kasasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Vonis Hakim yang Memutus Bebas Ronald Tannur, Terdakwa Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti Dipertanyakan dan Bikin Malu

Link berhasil disalin!