Ilustrasi transjakarta (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
INDOZONE.ID - Sebuah video viral tersebar di media sosial. Video tersebut menampilkan pria diduga karyawan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), disemprot oleh anggota TNI.
Penyebabnya, pria itu meminta ojol, yang ditumpanginya, untuk masuk ke jalur busway.
Anggota TNI mengomeli oknum pegawai Kemenkeu yang ingin masuk jalur busway.
Akun X @5tev3n_pe9el turut mengunggah video viral tersebut. Dalam video, terlihat pria yang sedang menaiki ojol tersebut, berulang kali meminta maaf di hadapan prajurit TNI.
"Anggota TNI tegur pengguna ojol yang ternyata pegawai Kemenkeu karena bilang busway bikin macet," tulis akun tersebut dalam unggahannya, seperti dilihat Jumat (26/7/2024).
Baca Juga: Geger! Ada Jasad Tergantung Dekat Halte TransJakarta Gatot Subroto
Dikonfirmasi awak media, Kapendam Jaya, Kolonel Inf Deki Rayu Syah Putra, pun angkat bicara. Dia menjelaskan, kronologi hingga membenarkan, bahwa anggotanya menegur penumpang ojol tersebut.
"(Anggota) dari jajaran kita, Kodam Jaya," kata Deki.
Peristiwa ini, dikatakan Deki, terjadi di kawasan Pancoran, Jakarta, 8 Juli 2024 lalu. Saat itu, anggota TNI memang sedang membantu mensterilkan jalur busway.
"Anggota saya menegur ojol yang mau masuk ke lintasan jalur TransJakarta, malahan dari penumpang ojol itu yang dari Kementerian dia menyampaikan 'Yang buat macet Jakarta itu adalah busway, adalah TransJakarta.' Nah, dia selaku petugas yang ditunjuk untuk menjaga jalur itu, kok Bapak bilang begitu. Ini kan sama-sama pemerintah, malahan TransJakarta itu membantu masyarakat Jakarta, dengan harga yang sangat murah bisa ke mana-mana, kan begitu harusnya," beber Deki.
Baca Juga: Transjakarta Perbolehkan Melayani Penumpang Berkaos Partai, Selama Tidak Kampanye
Akhirnya, Deki menyebut, penumpang ojol tersebut bertemu di Kantor TransJakarta, untuk mediasi. Pria itu pun sudah menyampaikan permintaan maafnya.
"Mediasi pun sudah dilaksanakan pada hari berikutnya di Posko TransJakarta Cawang, langsung pegawai Kemenkeu itupun juga minta maaf," ungkap Deki.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan