Kategori Berita
Media Network
Kamis, 25 JULI 2024 • 10:48 WIB

Ronald Tannur Anak Mantan Anggota DPR RI Pembunuh Sang Kekasih Divonis Bebas

Ronald Tannur dan korban Dini Sera Afrianti. (TikTok @bebyandine)

INDOZONE - Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Ronald, sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.

Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Viral Video Penganiayaan Kelompok Remaja di Teras Depan Rumah

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

"Apabila ada pihak-pihak yang kebeatan dengan keputusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proes hukum," lanjut hakim.

Kasus ini berawal dari pertengkaran di sebuah tempat karaoke pada Oktober 2023 lalu, yang berakhir dengan kematian Dini. Setelah cekcok di lift menuju basement parkir, tersangka menendang keras dua kali.

Baca Juga: 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI Divonis Bebas

Setelah keluar dari lift, Dini duduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter. 

Penulis: Amanda Latfah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/@kegoblogan.unfaedah

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ronald Tannur Anak Mantan Anggota DPR RI Pembunuh Sang Kekasih Divonis Bebas

Link berhasil disalin!