Selanjutnya, Arahmaiani langsung melaporkan kasus tersebut ke Polresta Yogyakarta pada Kamis (20/6/2024). Dan polisi berhasil menangkap dua pelaku di sebuah hotel di Semarang.
Polisi terus mendalami aliran uang yang berhasil dikuras pelaku yang sekarang ini hanya tersisa Rp 14 juta.
"Masih kita didalami aliran uang-uang tersebut. Apakah untuk biaya hidup atau lainnya masih didalami," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung