Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba di Yogyakarta.
INDOZONE.ID - Polresta Yogyakarta mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkoba oleh 10 orang laki-laki yang menjadi tersangka.
"Para tersangka ini ada 10 laki-laki dengan jumlah barang bukti, berupa ganja sebanyak 108,5 gram, psikotropika sebanyak 298 butir, dan obaya sebanyak 16.330 butir," kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, dalam konferensi pers, di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (17/7/2024).
Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba di Yogyakarta.
1. Pada Jumat 28 Juni 2024, sekira pukul 06.15 WIB, polisi melakukan penangkapan di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, terhadap ODS (28) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obaya.
Baca Juga: Polri Gagalkan Pengiriman Narkoba di Merak, 30 Kg Sabu Disembunyikan di Dalam Interior Mobil
"Dari ODS digeledah barang bukti berupa 180 butir pil warna putih bersimbol Y, 2 buah HP, dan Uang tunai Rp. 3.900.000," ungkapnya.
ODS disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000.
2. Pada Sabtu 29 Juli 2024, sekira pukul 23.00 WIB, polisi menangkap ADR (26) dan BS (34) di wilayah Sosromenduran, Gedongtengen, Yogyakarta. Kedua pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini, diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Narkoba, 5Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi Diamankan
"Dadi ADR ditemukan barang bukti berupa 190 butir pil Alprazolam 1 Mg, 1 buah HP warna Hitam. Sedangkan BS ditemukan barang bukti berupa 1 buah HP warna Gold," ungkapnya.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 62 atau pasal 60 ayat (5) UU RI Nomor 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000.
3. Pada Rabu 3 Juli 2024, sekira pukul 23.15 WIB, di wilayah Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta, telah melakukan penangkapan terhadap NH (41) yang bekerja sebagai karyawan swasta dan ONI (25), seorang buruh. Kedua pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.
Baca Juga: Polisi Gerebek Kampung Muara Bahari terkait Narkoba, 31 Orang Diamankan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan