Ilustrasi kartu keluarga (foto: desa besuki)
INDOZONE.ID - Cara Cetak KK online tentu jadi salah satu life hack yang perlu kamu tau. Apalagi kalau kamu tipe orang yang sibuk atau pekerja kantoran.
Dengan mengetahui cara ini, kamu nggak perlu lagi ngantri di Dukcapil, cukup aja cetak Kartu Keluarga mu sendiri secara mandiri.
Seiring berkembangnya teknologi, sekarang Dukcapil atau Dinas Kenpendudukan dan Pencatatan sudah bisa mengeluarkan KK online.
Selain lebih mudah karena bisa cetak KK mandiri, banyak manfaat dari layanan ini. Salah satunya mencegah KK asli di Dukcapil hilang.
Jadi, gimana cara download KK PDF? Gimana juga cara cetak KK online lewat hp? Yuk kenali layanan KK online dari Dukcapil ini hanya di artikel seru kali ini.
Ilustrasi Kartu Keluarga. (Instagram/@disdukcapilkbb)
Saat ini bagi kamu yang perlu dokumen Kartu Keluarga namun sibuk dan nggak punya waktu, sudah tak perlu bingung. Dukcapil sudah punya layanan cetak Kartu Keluarga secara daring yang bisa kamu akses kapan aja.
Baca Juga: Kartu Keluarga (KK) Hangus Akibat Kebakaran, Berikut Cara Mengurusnya
Untuk akses layanan cetak Kartu Keluarga secara online ini sangat mudah dipakai, loh. Kalau kamu masih bingung gimana cara cetak Kartu Keluarga secara mandiri, boleh ikuti cara ini, ya.
Hal pertama yang harus dilakukan kalau mau cetak Kartu Keluarga secara daring, adalah punya aplikasinya. Ikuti cara ini untuk dapatkan aplikasi yang tepat untuk mencetak Kartu Keluarga kamu.
Kalau aplikasi SIAK tadi sudah diunduh, kamu bisa ajukan permohonan. Tentu aja ajukan permihonan ini lewat Aplikasi SIAK, ya. Untuk cara ajukan permohonan lewat aplikasi SIAK, kamu bisa ikuti cara ini.
Selesai mengajukan permintaan, sekarang saatnya menunggu notifikasi. Yap, kamu bakalan dapatin notifikasi dari Dukcapil dengan cara berikut.
Kalau udah berhasil dapatin PDF Kartu Keluarga kamu, kini saatnya melakukan pengecekan. Lakukan pengecekan pada data Kartu Keluarga kamu dengan mengikuti langkah ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dispendukcapil.semarangkota.go.id