INDOZONE.ID - Kementerian Ketenagakerjaan bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terus mendorong penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja terutama fasilitas pelayanan Keluarga Berencana (KB) di perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengungkapkan, pihaknya akan terus melanjutkan kolaborasi dengan BKKBN untuk memastikan kesejahteraan para pekerja.
"Saya rasa ini bentuk kolaborasi yang sangat baik terutama dalam mewujudkan keluarga berencana bagi seluruh pekerja," ujar Indah Anggoro Putri ketika memberikan sambutan pada Dialog dan Edukasi Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan Pelayanan Keluarga Berencana (KB) di Tempat Kerja, di Pekanbaru Riau, Kamis (30/5/2024).
Dirjen Putri mengatakan, penyelenggaraan pelayanan KB di tempat kerja merupakan bentuk pemenuhan fasilitas kesejahteraan pekerja, sehingga diharapkan dapat menjaga kualitas kesehatan pekerja dan sekaligus menjaga produktivitas kerja.
Baca Juga: Kemnaker Bahas Prinsip Pengupahan dalam Hubungan Kerja dengan Direktur APO Fiji
Menurut Putri, penyediaan fasilitas kesejahteraan dimaksud wajib dilaksanakan oleh perusahaan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan kemampuan perusahaan.
"Kami mengapresiasi perusahaan atau pemberi kerja yang terus memberikan perhatian terhadap upaya tersebut," katanya.
Indah merasa bangga atas kemitraan yang terjalin erat antara Kemnaker dengan BKKBN dalam menjalankan program-program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana yang bersinergi dengan program-program ketenagakerjaan.
"Tentu komitmen itu bukan hanya sekedar simbolik, namun menjadi landasan kuat dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan anak-anak, keluarga dan pekerja di Indonesia," ucapnya.
Sementara Deputi Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN, Wahidin menyampaikan, dialog dan edukasi fasilitas kesejahteraan pekerja dan pelayanan KB di tempat kerja merupakan sarana untuk melakukan refleksi dan bertukar pikiran (knowledge sharing) mengenai peningkatan fasilitas kesejahteraan pekerja.
Baca Juga: Tingkatkan Ketahanan Keluarga Pekerja, Kemnaker dan BKKBN Gelar Layanan KB di Tempat Kerja
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Biro Humas Kemnaker