2. Pendekatan Proporsional: Regulasi sebaiknya menerapkan pendekatan yang proporsional, yang membedakan antara konten profesional dan konten yang dihasilkan oleh individu.
3. Pendidikan dan Literasi Digital: Meningkatkan pendidikan dan literasi digital di masyarakat agar mereka bisa lebih kritis dalam menyaring informasi yang mereka konsumsi.
Baca Juga: Flexing Pertumbuhan Ekonomi di Depan CEO Tiktok, Luhut: Indonesia Bukan Negara Ecek-ecek
Dampak Revisi UU Penyiaran: Konten Kreator YouTube dan TikTok Wajib Verifikasi Konten ke KPI
Dengan demikian, diharapkan regulasi yang diterapkan dapat seimbang, melindungi masyarakat dari konten negatif, namun tidak menghambat inovasi dan kebebasan berekspresi para konten kreator.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: KPI