Dampak Revisi UU Penyiaran: Konten Kreator YouTube dan TikTok Wajib Verifikasi Konten ke KPI
Ketentuan verifikasi ini dikhawatirkan akan menghambat kreativitas dan kebebasan berpendapat para konten kreator. Proses verifikasi yang rumit dan birokratis bisa menjadi kendala bagi kreator dalam menyampaikan ide dan karyanya secara cepat dan spontan.
Konten kreator akan menghadapi beban administratif tambahan untuk memenuhi persyaratan verifikasi. Ini dapat mengurangi jumlah konten yang diunggah dan memperpanjang waktu produksi.
Jika konten kreator gagal memenuhi standar KPI, mereka berisiko dikenakan sanksi atau bahkan sensor terhadap konten yang dianggap tidak sesuai. Hal ini bisa menimbulkan ketakutan dan kecemasan di kalangan konten kreator, yang pada akhirnya mengurangi keragaman konten yang tersedia di platform UGC.
Baca Juga: Siswa SMK Lingga Kencana Depok Sempat Live TikTok saat Bus Kecelakaan, Ungkap Hal Ini
Dampak Revisi UU Penyiaran: Konten Kreator YouTube dan TikTok Wajib Verifikasi Konten ke KPI
Di sisi lain, ada pandangan bahwa verifikasi konten bisa membantu mengurangi penyebaran konten negatif atau tidak pantas. Konten yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, atau informasi yang menyesatkan bisa lebih mudah diidentifikasi dan dicegah penyebarannya.
Verifikasi oleh KPI juga bisa menjadi langkah untuk meningkatkan kualitas konten yang ditampilkan kepada publik. Dengan adanya standar tertentu, diharapkan konten yang disajikan lebih informatif, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Baca Juga: Joe Biden vs TikTok: Persaingan Menghangat di Arena Politik
Dampak Revisi UU Penyiaran: Konten Kreator YouTube dan TikTok Wajib Verifikasi Konten ke KPI
Revisi UU Penyiaran yang mencakup kewajiban verifikasi konten oleh KPI untuk platform UGC seperti YouTube dan TikTok menimbulkan berbagai pro dan kontra.
Di satu sisi, kebijakan ini dapat membantu mengurangi konten negatif dan meningkatkan kualitas konten.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi menghambat kreativitas, membebani konten kreator dengan proses administratif, dan mengancam kebebasan berpendapat.
Baca Juga: CEO TikTok Shou Chew Umumkan Investasi Jutaan Dolar untuk 120 ribu UMKM di Asia Tenggara
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: KPI