Larangan Study Tour di Sekolah Negeri Jawa Tengah: Simak Alasan dan Dampaknya!
INDOZONE.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Disdikbud Jateng), Uswatun Hasanah, baru-baru ini menegaskan kembali bahwa kegiatan karya wisata atau study tour dilarang di sekolah negeri.
Larangan ini bukanlah kebijakan baru, melainkan sudah diterapkan sejak lama. Kebijakan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan penting yang menyangkut aspek keuangan, keselamatan, dan efektivitas pembelajaran.
Baca Juga: Kontroversi Bantuan Senjata Baru Senilai Rp16 Triliun dari Joe Biden untuk Israel
Larangan Study Tour di Sekolah Negeri Jawa Tengah: Simak Alasan dan Dampaknya!
Alasan pertama yang disampaikan oleh Uswatun Hasanah terkait larangan study tour adalah kebijakan zero pungutan di sekolah negeri.
“Ketika kita berada di Provinsi Jateng dengan kebijakan sekolah negeri, kita kan yang mengatur langsung sekolah negeri ya, sekolah negeri dilarang untuk menyelenggarakan wisata itu dimulai pada saat sekolah itu zero pungutan. Jadi kalau zero pungutan kan tidak ada pungutan ke siswa padahal kan piknik itu ada pungutan,” ujar Uswatun.
Kebijakan zero pungutan berarti sekolah tidak boleh menarik biaya tambahan dari siswa untuk kegiatan apapun, termasuk study tour. Mengingat piknik atau study tour memerlukan biaya, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua siswa mendapatkan kesempatan pendidikan yang sama tanpa beban biaya tambahan.
Baca Juga: Warga Israel Hancurkan Dus Berisi Indomie di Jalur Gaza, Usai Blokir Akses Bantuan Kemanusiaan
Alasan kedua adalah potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Uswatun menjelaskan bahwa kegiatan wisata yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan seringkali berpotensi menyimpang karena adanya unsur profit.
“Piknik yang diselenggarakan satuan pendidikan itu potensi adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran karena di situ profit,” tambahnya.
Dengan melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan penyimpangan, Disdikbud Jateng berupaya menjaga integritas keuangan sekolah dan memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Hapus Klasifikasi Kelas BPJS Kesehatan, Diganti dengan Sistem KRIS
Alasan ketiga yang disampaikan adalah dampak yang tidak signifikan terhadap kegiatan pembelajaran. Meskipun study tour sering dianggap sebagai kegiatan yang bermanfaat, Uswatun menyebutkan bahwa dalam banyak kasus, dampak positifnya terhadap pembelajaran siswa tidak signifikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Disdikbud Jateng