INDOZONE.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024.
Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Meski hubungan ojol dan kurir adalah kemitraan, tetapi ojol dan kurir tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR), karena meskipun hubungan kerjanya kemitraan, tetapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT), jadi ikut dalam cakupan SE THR ini," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2023).
Lebih lanjut, Indah menjelaskan bahwa SE tersebut berlaku bagi seluruh pengusaha, baik perusahaan yang berbentuk badan usaha maupun perorangan, termasuk penyelenggara jasa aplikasi (aplikator) ojek online dan perusahaan logistik.
"Kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 Hari Raya Keagamaan," tegasnya.
Merujuk pada SE, THR Keagamaan yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh adalah Pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus berhak menerima THR 1 bulan gaji dan Pekerja/buruh yang telah bekerja kurang dari 1 bulan secara terus menerus berhak menerima THR secara proporsional dengan masa kerjanya.
Baca Juga: Menaker RI Tetapkan Aturan THR: Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR kepada pekerja/buruh, akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha.
"Kami berharap pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR kepada pekerja/buruh tepat waktu, sehingga mereka dapat merayakan Hari Raya Keagamaan dengan penuh kebahagiaan," pungkas Indah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemnaker