INDOZONE.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS).
Termasuk aturan pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan keuangan negara.
Baca Juga: Menaker RI Tetapkan Aturan THR: Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Ilustrasi THR. (INDOZONE/Risris Mulyadi)
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pembayaran THR telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi untuk dilakukan paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Lebaran, sementara pembayaran Gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2024.
Adapun komponen THR dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, dengan besaran yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Berikut adalah rincian komponen dan sumber anggaran THR dan Gaji ke-13:
1. Sumber Anggaran dari APBN (untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan lainnya):
2. Sumber Anggaran dari APBD (untuk PNS, PPPK, dan lainnya):
3. Untuk CPNS:
Namun, perlu dicatat bahwa THR dan Gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PP Nomor 14 Tahun 2024