Kategori Berita
Media Network
Selasa, 19 MARET 2024 • 11:00 WIB

Dewan Pers Putuskan Tempo Harus Minta Maaf ke Menteri Bahlil

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta. (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)

INDOZONE.ID - Dewan Pers telah mengeluarkan keputusan terkait pengaduan yang diajukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, terhadap Majalah Tempo dan podcast Bocor Alus Politik (BAP), yang tersedia di YouTube tempo.co.

Keputusan ini disampaikan melalui Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang menegaskan bahwa Tempo melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, karena memberikan informasi yang tidak tepat.

Dalam surat rekomendasi tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa Tempo harus meminta maaf kepada Bahlil dan kepada para pembaca atas pelanggaran tersebut.

Selain itu, Tempo juga diminta untuk memberikan kesempatan kepada Bahlil untuk memberikan tanggapannya melalui Hak Jawab.

"Tempo diharapkan untuk menjawab tuntutan dari Bahlil secara tepat dan memberikan permintaan maaf yang sesuai kepada Bahlil dan pembaca," tegas Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.

Baca Juga: Menteri Bahlil Mengadu ke Dewan Pers Soal Berita Permainan Izin Tambang

Selain itu, Bahlil juga diminta untuk memberikan Hak Jawab kepada Tempo dalam bentuk ralat, tetapi tetap mematuhi prinsip-prinsip jurnalistik.

Dewan Pers menekankan bahwa langkah selanjutnya terhadap PPR ini harus dilaporkan oleh Tempo dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Apabila Tempo tidak memenuhi permintaan Hak Jawab, mereka dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp500.000.000. Keputusan Dewan Pers dianggap sebagai keputusan akhir dan mengikat secara etis.
Tempo terbukti melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena memberikan informasi yang tidak akurat.

Menyikapi surat tersebut, Bahlil menyatakan bahwa ia menghormati proses tersebut dan menganggapnya sebagai langkah yang masuk akal.

Ia juga berharap agar Tempo dapat meningkatkan manajemen pemberitaannya, terutama dalam hal penjadwalan wawancara dengan narasumber.

Baca Juga: Ada Capres-Cawapres yang Tolak Pembangunan IKN, Begini Respons Bahlil Lahadalia

"Saya pun mendapat sanksi dari Dewan Pers. Saya menghargai waktu yang diminta oleh media, tetapi jangan terlalu banyak dan jangan memaksakan dalam situasi tertentu. Terkadang, permintaan informasi yang mendesak hari ini baru diajukan ketika berita akan diterbitkan besok. Ini yang menjadi tantangan," tambahnya.

Meskipun demikian, Bahlil tetap melihat Tempo sebagai salah satu media yang penting. Ia berharap agar media-media dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk kemajuan Indonesia.

Sebelumnya, Bahlil telah melaporkan konten pada podcast Bocor Alus Politik (BAP) dan pemberitaan Majalah Tempo ke Dewan Pers.

Ia berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan mengarah kepada tudingan dan fitnah, serta belum terverifikasi.

Dewan Pers mengatur proses pengaduan sengketa pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dewan Pers Putuskan Tempo Harus Minta Maaf ke Menteri Bahlil

Link berhasil disalin!