INDOZONE.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya paling lambat H-7 Lebaran. Pembayaran THR ini tidak boleh dicicil.
"Pembayaran THR paling akhir satu pekan atau tujuh hari sebelum hari H (Idul Fitri)," tegas Ida dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).
Ida menjelaskan, aturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
PP tersebut menyebutkan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
"THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," kata Ida.
Lebih lanjut, Ida mengatakan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang THR Keagamaan Tahun 2024. SE ini akan ditujukan kepada para gubernur, bupati/wali kota, pengusaha, dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia.
"SE ini untuk mengingatkan pengusaha agar membayarkan THR secara tuntas dan tidak mencicil," ujar Ida.
Baca Juga: Masih Dicicil, Ribuan Buruh di Sukoharjo Belum Terima Pelunasan THR
Ida pun meminta kepada pengusaha untuk dapat memahami dan mematuhi aturan pembayaran THR ini. Hal ini agar para pekerja/buruh dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan.
"Saya harapkan pengusaha dapat membayarkan THR tepat waktu dan tidak mencicil. Ini agar para pekerja/buruh dapat memenuhi kebutuhan keluarganya di Hari Raya Idul Fitri," tutur Ida.
Ida menegaskan, pengusaha yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan usaha.
"Pengusaha yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Ida.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemnaker.go.id