Kategori Berita
Media Network
Senin, 11 MARET 2024 • 20:00 WIB

Sudah Berlaku, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Batasi 5 Barang Penumpang dari Luar Negeri

Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

INDOZONE.ID - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mulai menerapkan pembatasan terhadap 5 jenis barang impor yang dibawa oleh penumpang pesawat, mulai 10 Maret 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan bahwa terdapat lima jenis barang yang dibatasi jumlahnya, yaitu:

1. Alat elektronik: maksimal 5 unit dengan nilai total maksimal USD 1.500

2. Telepon seluler, headset, dan komputer tablet: maksimal 2 unit

3. Alas kaki: maksimal 2 pasang

4. Tas: maksimal 2 buah

5. Barang tekstil jadi lainnya: maksimal 5 buah

Baca Juga: Bea Cukai Bandara Soetta Berhasil Gagalkan Penyelendupan 445 Ribu Gram Narkotika ke Indonesia

Pembatasan ini berlaku untuk setiap penumpang yang datang dari luar negeri, baik melalui penerbangan langsung maupun transit.

Penumpang yang membawa barang melebihi batas yang ditentukan, akan dikenakan bea masuk dan pajak.

Gatot menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi industri dalam negeri dari persaingan barang impor yang tidak sehat.

Baca Juga: KPK Sita 3 Mobil Mewah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/ @jktgo

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sudah Berlaku, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Batasi 5 Barang Penumpang dari Luar Negeri

Link berhasil disalin!