INDOZONE.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 3 unit mobil mewah milik tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, yang juga mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.
Penyitaan ini dilakukan di Kota Batam, yang diduga sengaja disembunyikan oleh Andhi Pramono.
"Tim Penyidik telah melakukan penyitaan tiga unit kendaraan mewah yang diduga milik tersangka AP, yang diduga sengaja disembunyikan di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (21/9/2023)
Tiga mobil mewah tersebut, yakni satu unit Hummer Tipe H3 warna silver, satu unit Morris Tipe Mini warna merah, dan satu unit Toyota Tipe Rodster warna merah.
Baca Juga: KPK Kembali Lakukan Pengeledahan di Batam dari Kasus Eks Kepala Bea Cukai Makassar
Menurutnya, setelah disita, ketiga mobil mewah tersebut untuk sementara disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Tanjungpinang.
"Selanjutnya dilakukan penitipan dan penyimpanan sekaligus pemeliharaan disertai pengamanan di Rupbasan Kelas II Tanjungpinang," ujar Ali.
KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 7 Juli 2023 lalu.
Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjadi makelar, memfasilitasi pengusaha, dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.
Baca Juga: Pulang Umroh, Selebgram Makassar Jadi Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Sebagai broker, tersangka Andhi diduga menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dari rekomendasi dan tindakan yang dilakukannya, tersangka Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang sebagai bentuk bayaran ("fee").
Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan tersangka Andhi itu diduga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor dan impor diduga tidak berkompeten.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: