Kategori Berita
Media Network
Kamis, 25 JANUARI 2024 • 14:00 WIB

Yusril Tegas Benarkan Pernyataan Jokowi: Presiden Boleh Berkampanye dan Berpihak dalam Pemilu!

Presiden Jokowi

INDOZONE.ID - Profesor hukum tata negara terkemuka, Yusril Ihza Mahendra, dengan tegas menyatakan bahwa Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk turut serta dalam kampanye pemilihan, baik untuk pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif.

Begitu juga, peraturan tersebut tidak membatasi kepala negara untuk mendukung atau memberikan dukungan pada calon presiden tertentu.

Pasal 280 Undang-Undang Pemilu dengan tegas menyebutkan pejabat negara yang dilarang berkampanye, seperti Ketua dan hakim Mahkamah Agung, Ketua dan anggota Mahkamah Konstitusi, dan Ketua serta anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

Akan tetapi, tidak ada penyebutan mengenai presiden, wakil presiden, atau menteri dalam konteks ini.

Baca Juga: Viral Pria Bakar Masjid di Tanjung Priok, Polisi Langsung Amankan Pelaku

Di sisi lain, Pasal 281 mengharuskan pejabat negara yang terlibat dalam kampanye untuk tidak menggunakan fasilitas negara, atau mereka harus cuti dengan tanggungan sendiri.

Meskipun demikian, undang-undang tidak menghapuskan peraturan terkait keamanan dan kesehatan presiden atau wakil presiden saat berkampanye.

Yusril Ihza Mahendra. (Instagram/@yusrilihzamhd)

"Bagaimana dengan berpihak? Jika Presiden diizinkan untuk berkampanye, secara otomatis Presiden berhak mendukung pasangan calon presiden atau wakil presiden tertentu, atau partai politik tertentu. Berkampanye tanpa berpihak itu tidak praktis," tegas Yusril pada Rabu (24/1/2024).

"Aturan kita tidak menyatakan bahwa Presiden harus tetap netral, tidak boleh berkampanye, atau tidak boleh berpihak. Ini adalah konsekuensi dari sistem Presidensial yang kita anut, yang tidak mengenal pemisahan antara Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, dan masa jabatan presiden dan wakil presiden terbatas dua periode sesuai dengan UUD 45," tambahnya.

Baca Juga: Viral Aksi Maling Kotak Amal di Mushola Ciputat, Padahal Isinya Cuma Rp1.800 Perak

Yusril, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2001-2004, berpendapat bahwa jika presiden tidak diizinkan berpihak, maka masa jabatan presiden seharusnya dibatasi hanya satu periode.

Yusril mendorong pihak yang menginginkan netralitas presiden untuk mengusulkan amandemen konstitusi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Yusril Tegas Benarkan Pernyataan Jokowi: Presiden Boleh Berkampanye dan Berpihak dalam Pemilu!

Link berhasil disalin!