Kategori Berita
Media Network
Jumat, 19 JANUARI 2024 • 10:35 WIB

Firli Bahuri Tiba di Bareskrim, Jalani Pemeriksaan Soal Pemerasan

Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri.

INDOZONE.ID - Mantan Ketua KPK RI Firli Bahuri sudah tiba di Gedung Bareskrim Polri. Dia saat ini tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo.

Kedatangan Firli dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dia menyebut Firli sudah tiba sekitar pukul 08.00 WIB pagi tadi.

"Sudah datang di Bareskrim sekitar pukul 08.00 WIB," kata Ade Safri saat dihubungi wartawan, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga: Hizbullah Tolak Tawaran Amerika untuk Hentikan Serangan Ke Israel: Tidak Realistis

Saat ini, Firli sudah mulai menjalani pemeriksaaan. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Mulai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FB pada pukul 09.00 WIB," ucapnya.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Diwartakan sebelumnya, kasus pemerasan terhadap SYL kala masih menjabat sebagai Mentan RI muncul di tengah KPK yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh Kementan RI.

Baca Juga: Menteri Singapura yang Terlibat Korupsi Mengundurkan Diri

Dalam kasus itu, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka sedangkan Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPK sebagai tersangka pemerasan.

Penetapan status tersangka terhadap Firli bukan tanpa dasar yang jelas, pasalnya polisi sudah memeriksa puluhan saksi termasuk memintai keterangan dari berbagai ahli.

Di sisi lain, Pakar Hukum dan Tata Negara Yusril Ihza Mahendra juga sempat diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebagai saksi yang meringankan untuk Firli.

Baca Juga: Wanita Tewas di Kosan Depok, Ibu Pelaku Pembunuhannya Lapor Polisi

Yusril meminta polisi menghentikan kasus Firli lantaran dinilai banyak kejanggalan. Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan kasus ini akan tetap berlanjut.

Terkini, penyidik Polda Metro Jaya sempat melimpagkan berkas kasus tersebut ke kejaksaan. Jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas tersebut ke penyidik dan saat ini penyidik tengah berupaya merampungkan kekurangan dari berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kembali ke kejaksaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Firli Bahuri Tiba di Bareskrim, Jalani Pemeriksaan Soal Pemerasan

Link berhasil disalin!