Siskaeee memberikan keterangan ke media usai diperiksa polisi. (Z Creators/Eddy Suroso)
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya pada hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebgram Siskaeee, sebagai tersangka kasus rumah produksi film dewasa Kelas Bintang. Siskaeee belum dipastikan hadir memenuhi panggilan kedua dari polisi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dia mengatakan, jadwal pemeriksaan terhadap Siskaeee hingga kini tidak ada perubahan.
"Penyidik tetap mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee sesuai surat panggilan yang sudah dikirim penyidikan," kata Kombes Ade Safri kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga: Makin Mesra, Rusia-Korea Utara Perdalam Kerja Sama Militer
Siskaeee dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Agenda pemeriksaan bakal dimulai pada pukul 09.00 WIB pagi ini.
Terpisah, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting belum dapat memastikan kehadiran kliennya pada pemeriksaan kedua kali ini.
"Kami belum dapat info lanjutan dari klien kami untuk kehadirannya atas panggilan kedua tersebut. Nanti akan kami kabari ke rekan media jika ada kabar terbaru," ucap Tofan.
Berkaitan dengan surat pemanggilan, Siskaeee sebelumnya mengaku belum menerima surat pemanggilan kedua tersebut. Namun, terbaru, Siskaeee sudah menerima surat panggilan pemeriksaan itu.
"Informasi yang baru saja kami dapat dari klien kami Siskaeee, bahwa tadi sudah menerima surat panggilan kedua dari penyidik," papar Tofan.
Diberitakan sebelumnya, selebgram Siskaeee mangkir pada pemanggilan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus pabrik film porno. Polisi sendiri melayangkan panggilan kedua terhadap Siskaeee.
Baca Juga: Polisi Pastikan Tak Ada Becking di Kasus Viral Bullying Siswi di Ciputat: Kami Tegak Lurus!
Jadwal pemeriksaan itu berlangsung pada hari ini. Jika Siskaeee mangkir lagi, polisi membuka peluang bakal menjemput paksa Siskaeee.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: