INDOZONE.ID - Kasus dugaan kebocoran data pribadi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasuki babak baru. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah melakukan investigasi dan hasilnya telah diberikan ke Bareskrim Polri.
"BSSN telah menyerahkan laporan hasil investigasi dan forensik digital tahap awal kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri dan KPU," kata Juru Bicara BSSN, Ariandi Putra dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).
Baca Juga: Khawatir Pangaruhi Saksi, Polri Didesak Segera Tahan Firli Bahuri
BSSN menyerahkan laporan tersebut pada hari ini. Ariandi tidak menjelaskan secara rinci mengenai laporan itu, namun dia menyebut laporan itu berisi analisis hingga forensik digital.
"Laporan yang diserahkan oleh BSSN terkait dengan dugaan kebocoran data yang ada di KPU merupakan hasil analisis dan forensik digital dari sisi aplikasi dan server untuk mengetahui root cause dari dugaan insiden yang terjadi," ucap Ariandi.
Lebih jauh, Ariandi menyebut pihak Bareskrim Polri bakal menindaklanjuti laporan dari BSSN.
Baca Juga: Gibran Akan Ikuti Keputusan KPU Terkait Perubahan Format Debat Capres-cawapres
"Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dari sisi penegakan hukum dan KPU sebagai penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan kewenangannya masing-masing," ucap Ariandi.
Dalam akun media sosial X yang dulu Twitter dengan nama akun p4c3n0g3, sempat dibeberkan informasi mengenai seseorang yang menjual data milik KPU RI. Data yang dijual seperti NIK, NKK hingga E-KTP.
"Seorang threat actor bernama Jimbo menjual data-data dari KPU_ID sebesar 2 BTC dengan jumlah baris 252 juta dan field2 seperti NIK, NKK, no_ktp, nama, tps_id, difabel, ektp, jenis kelamin, tanggal lahir dll. Data2 tersebut termasuk data KJRI, KBRI, KRI," tulis akun tersebut dalam postinganya.
Baca Juga: Pernyataan Agus Rahardjo Dinilai Jadi Penghasut di Masa Kampanye Pilpres 2024
Di sisi lain, Bareskrim Polri sudah menemukan adanya indikasi kebocoran data tersebut. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid sebelumnya mengatakan jika pihaknya saat ini sudah turun tangan menangani kasus tersebut.
"Saat ini Tim CSIRT (Computer Security Incident Response Team) sedang kordinasi langsung dengan KPU untuk berkordinasi sekaligus melakukan penyelidikan," kata Brigjen Adi Vivid sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: