INDOZONE.ID – Pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, soal intervensi Presiden dalam kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto dinilai tendensius dan rentan terjerat pasal UU ITE.
Ungkapan itu dikhawatirkan memicu kegaduhan mengingat Indonesia saat ini sudah memasuki tahun politik.
"Pernyataan itu harus dikonfirmasi ke lingkungan Istana, karena pak Agus sebut Presiden bukan sebagai Jokowi pribadi, melekat marwah kelembagaan di situ, jadi harus dikonfirmasi secara jelas," kata Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy.
Juhaidy menegaskan bahwa intervensi presiden sangat tidak mungkin dilakukan, karena kedudukan KPK saat itu adalah lembaga independen yang tidak masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
Baca Juga: Beredar Foto AI Prabowo Gibran Pakai Dasi dan Pin Pelangi, TKN Prabowo-Gibran: Hoax!
Dia juga menyayangkan sebab Agus tidak memberi penjelasan komprehensif seputar status lembaga anti rasuah tersebut.
Di sisi lain, Juhaidy pun heran kenapa Agus baru membongkar informasi tersebut saat Pemilu 2024 tersisa beberapa bulan lagi.
"Pak Agus ini mantan Ketua KPK, pejabat yang sangat disegani pada saat itu, kenapa baru sekarang dan di tahun politik juga diungkapkan soal hal itu, publik bertanya-tanya. Apakah itu benar atau tidak. Kalau tidak benar, pak Agus harus mempertanggungjawabkan secara hukum, ya mungkin bisa berita bohong dalam UU ITE," ungkap dia.
Dampak lain akibat pernyataan Agus adalah spekulasi soal perubahan Undang-Undang KPK, yang dianggap lahir karena ketidakmampuan presiden menghentikan perkara korupsi.
Baca Juga: Viral Pria Nyolong Sepatu di Masjid Solo Terekam CCTV, Modus Tukar Sandal Lalu Kabur
Narasinya bahkan semakin liar karena hasil revisi memungkinkan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan kini kedudukannya berada di bawah kekuasaan eksekutif.
"Jadi ada berbagai peristiwa yang diduga dihubung-hubungkan satu dengan yang lain. Dan hal ini berbahaya bagi citra Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara," ucap Juhaidy.
Menanggapi hal ini, dosen hukum Universitas Trisakti Radian Syam mengingatkan supaya masyarakat lebih selektif dalam memilah informasi dan jangan mudah percaya dengan informasi yang beredar tanpa verifikasi.
Memasuki masa kampanye, kata Radian, semua pihak dinilai memiliki andil demi mewujudkan Pemilu 2024 yang jujur, adil, dan berkualitas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: