Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri.
INDOZONE.ID - Polri mendapat desakan untuk segera melakukan penahanan terhadap Ketua KPK RI non aktif, Firli Bahuri pasca ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya jika tak ditahan, Firli dikhawatirkan bisa mempengaruhi saksi-saksi lainnya.
"(Dikhawatirkan bisa) mempengaruhi saksi atau merusak barang bukti, karena memang kalau di luar (penjara) itu masih memungkinkan untuk mempengaruhi saksi," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat dihubungi wartawan, Sabtu (2/12/2023).
Boyamin menyebut Firli juga bisa saja melakukan perusakan hingga penghilangan barang bukti jika tidak ditahan. Meskipun sudah dilakukan pencekalan, Boyamin menyebut Firli tetap bisa melarikan diri melalui jalur-jalur tikus.
Baca Juga: Gibran Akan Ikuti Keputusan KPU Terkait Perubahan Format Debat Capres-cawapres
"Berpotensi melarikan diri meskipun sudah dicekal, misalnya karena ya ada jalur tikus dan sebagainya," ungkapnya.
Lebih jauh, Boyamin menyinggung terkait treatmen KPK hingga Kejaksaan Agung kepada para tersangkanya. Para tersangka korupsi acap kali dilakukan penahanan oleh KPK.
"Tersangka korupsi kalau di KPK saja ditahan, di Kejaksaan Agung ditahan, di Kepolisian juga harus ditahan. Karena ini persamaan semua orang di depan hukum. Kalau tersangka korupsi itu ya mestinya ditahan," kata Boyamin.
Untuk diketahui, Firli Bahuri sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka yang berlangsung pada Jumat, 1 Desember 2023 kemarin, polisi membuang kesempatan untuk menahan Firli.
Setelah selesai diperiksa, Firli bebas melenggang meninggalkan kantor polisi. Disisi lain, Polri menilai penahanan Firli belum diperlukan hingga pada akhirnya penyidik belum menahan Firli Bahuri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: