Kategori Berita
Media Network
Selasa, 07 NOVEMBER 2023 • 12:10 WIB

Fakta-fakta Keributan Kelompok John Kei dan Nus Kei yang Sebabkan 1 Orang Tewas Tertembak

Namun sebelum kelompok yang melakukan penyerangan sampai Informasi ini sudah bocor kesatu kelompok yang ada di Titian Murni.

"Sehingga, saat itu dari kelompok yang ada di titian murni bekasi persiapan untuk melakukan perlawanan," terang Hengki.

Terjadi Penembakan

Polda Metro Jaya sudah menetapkan 11 tersangka dari konflik antar dua kolompok di Bekasi.

Dari hasil pemeriksaan menurut keterangan tersangka kata Hengki, saat pelaku yang berjumlah 6 orang turun dari mobil di Titian Murni, salah satu penyerang atas nama Gaspar Insial GR langsung mengeluarkan Parang menyerang kelompok Jhon Kei.

"Pada saat turun dari kendaraan, mengacungkan senjata tajam, dilakukan penembakan oleh tersangka Felix dari kelompok bersebrangan. Sekali tidak kena, ini buktinya kena mobil ya. Kemudian ditembak kedua kali kena ke pelipis," ujar Hengki.

Sambung Hengki setelah terjadi penembakan dari kelompok Nus Kei yang melakukan penyerangan menyelamatkan rekannya, sedangkan dari kelompok yang di serang melarikan Dirinya.

"Kemudian dari kelompok penyerang ini menyelamatkan korban, kemudian melarikan diri, termasuk yang melakukan perlawanan," sambungnya.

Baca Juga: Ganjar Dukung Optimalisasi Pelaksanaan UU Tentang Pondok Pesantren

Barang Bukti

Polda Metro Jaya sudah menetapkan 11 tersangka dari konflik antar dua kolompok di Bekasi.

Berdasarkan alat bukti yang ada dan hasil digital Forensik CCTV pada saat penyerangan berlangsung dari 9 orang yang sudah ditangkap dua orang masuk dalam daftar pencarian orang.

"Masih ada dua DPO yang akan terus kami kejar, dan kami himbau untuk menyerahkan diri. Apabila tidak, maka akan kami tindak tegas," terang Hengki.

Kemudian yang kedua, sambung Hengki terkait penyerangan dari hasil digital forensik masih ada beberapa senjata tajam yang sampai sekarang belum di temukan.

"Selanjutnya juga kami sedang menunggu hasil dari laboratorium forensik proyektil yang ada di tubuh korban, apakah ini spesifik peluru yang keluar dari senjata yang kami sita. Karena ini sangat mematikan sampai meninggal dunia. Apakah ini memiliki alur dan lain sebagainya, akan kami cocokkan," ujarnnya.

Hukuman 20 Penjara

Atas perbuatannya kesebelas pelaku dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 169 tentang turut serta dalam perbuatan yang melawan hukum, serta Pasal 358 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Fakta-fakta Keributan Kelompok John Kei dan Nus Kei yang Sebabkan 1 Orang Tewas Tertembak

Link berhasil disalin!