Kategori Berita
Media Network
Senin, 06 NOVEMBER 2023 • 20:29 WIB

Eks Menkominfo Johnny G Plate Minta Hakim Buka Blokir 24 Rekening Bank Istri dan Anak

Eks Menkominfo sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G, Johnny G Plate.
INDOZONE.ID - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, yang kini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G, meminta majelis hakim membuka blokir terhadap 24 rekening bank.

Permohonan itu diajukannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terhadap 24 rekening atas nama istri, anak, dan perusahaannya.

"Kami menyampaikan surat permohonan pembukaan blokir rekening untuk 24 rekening atas nama istri dan anak-anak terdakwa, juga perusahaan-perusahaan terdakwa," kata tim kuasa hukum Johnny G. Plate, Senin (6/11/2023).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Anggota BPK Sadikin Rusli Tersangka Korupsi BTS 4G

"Kami ajukan permohonan pembukaan dengan alasan, yang pertama, selama proses persidangan ini tidak pernah dibuktikan ada aliran uang yang masuk ke (24) rekening tersebut," sambungnya.

Tim kuasa hukum Johnny G. Plate juga menyampaikan, dalam berkas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), tidak pernah terlampir poin permohonan pemblokiran rekening-rekening tersebut.

"Lalu, berikutnya, di dalam tuntutan tidak disebutkan oleh penuntut umum mengenai rekening-rekening tersebut, sehingga bagi kami itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak keperdataan klien kami," kata tim kuasa hukum Johnny.

Selain itu, kuasa hukum Johnny G Plate juga menyebut bahwa JPU tidak mampu membuktikan adanya aliran uang kepada kliennya. Karena itu, penyitaan aset milik Johnny G Plate dinilai tak beralasan.

Baca Juga: Jadi Saksi di Kasus Korupsi BTS 4G, Menpora Dito Bantah Terima Rp27 Miliar

Johnny G. Plate akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2023), pukul 09.00 WIB.

JPU menuntut Johnny G. Plate dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.

Johnny dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Eks Menkominfo Johnny G Plate Minta Hakim Buka Blokir 24 Rekening Bank Istri dan Anak

Link berhasil disalin!