Simulasi pengamanan Pemilu di ibu kota di Mapolda Metro Jaya.
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya menggelar simulasi sistem pengamanan kota (Sispamkota) di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (18/10/2023) pagi.
Berbagai potensi gangguan keamanan sepanjang tahapan Pemilu 2024 di ibu kota diperankan.
Berdasarkan pantauan Indozone di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, simulasi digelar sejak pagi, diawali dari adegan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon presiden.
Terlihat polisi memberikan pengawalan terhadap paslon tersebut. Ada pula simulasi saat penyusup masuk dan hendak melakukan penyerangan terhadap paslon tersebut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan TNI Tetap Sinergi dengan Polri, Jaga Perdamaian Jelang Pemilu 2024
Simulasi pengamanan Pemilu di ibu kota di Mapolda Metro Jaya.
Simulasi berikutnya memperlihatkan momen saat demonstrasi di depan Gedung KPU. Dalam simulasi ini, terlihat massa melakukan kerusuhan hingga penanganan persuasif hingga represif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dalam penanganan ini, terlihat polisi awalnya mengerahkan pasukan negosiasi dengan personel polwan yang dikedepankan. Kemudian, polisi mengerahkan personel sabhara hingga Brimob beserta alutsista seperti water cannon untuk membubarkan massa.
Selanjutnya, momen menegangkan saat calon terpilih yang tengah dikawal dihadang oleh sejumlah orang. Disinyalir orang-orang tersebut merupakan terduga teroris.
Terlihat, iring-iringan melakukan atraksi memutar balik kendaraan untuk mengamankan calon tersebut. Tim Brimob hingga Gegana diturunkan untuk menangani para pelaku tersebut.
Simulasi pengamanan Pemilu di ibu kota di Mapolda Metro Jaya.
Aksi baku tembak terjadi hingga sejumlah ledakan juga terjadi. Terdapat pula simulasi bahan peledak milik pelaku yang belum sempat diledakan namun, berhasil diledakkan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Bawaslu Beberkan Banyak Celah Pelanggaran di Pemilu 2024 Karena Multitafsir Norma Hukum
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: