Kategori Berita
Media Network
Kamis, 28 SEPTEMBER 2023 • 20:45 WIB

Aturan Larangan ASN Like Sosmed Peserta Pemilu 2024 Dinilai Perlu Diawasi

Ilustrasi komentar di media sosial

INDOZONE.ID - Gembong Warsono, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta menilai perlu adanya pengawasan pada aturan larangan ASN nge-like sosial media peserta Pemilu 2024.

"Persoalannya adalah efektivitas dari larangan itu bagaimana? Seperti apa pengawasannya? Kuncinya adalah pengawasan ke depan," kata Gembong, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (28/2023).

Gembong menilai, larangan bagi ASN Pemprov DKI Jakarta untuk membuat unggahan, komentar, membagikan, menyukai, bergabung dalam grup pemenangan bakal calon pemimpin adalah hal yang positif untuk menjaga netralitas.

Baca Juga: Bawaslu Rilis Daerah Potensi Tertinggi Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024, Cek Daftarnya

Hanya saja menurutnya, perlu pengawasan dari pihak pemprov, agar aturan tersebut bisa berjalan efektif dan tidak sia-sia.

"Larangan itu positif, saya sepakat. Tapi kuncinya adalah bagaimana ke depan pengawasan bisa dilakukan secara efektif," sambungnya.

Dia juga menekankan agar kepala dinas dan pimpinan instansi di DKI menjadi teladan bagi anak buahnya dan harus bisa mengawasi agar personelnya tidak melakukan hal-hal yang dilarang sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

"Maka, kepala dinas dan yang lainnya itu jangan 'genit' untuk ikut-ikutan dalam aktivitas politik yang dilarang oleh undang-undang," tandasnya.

Baca Juga: Siapkan Sanksi Tegas Bagi ASN yang Tidak Netral di Pemilu 2024, Gibran: Kalau Menemukan Segera Laporkan!

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat netralitas ASN untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang objektif dan akuntabel di DKI Jakarta.

Sebagai bentuk upaya memperkuat netralitas ASN, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menggelar sosialisasi netralitas ASN di Balai Kota Provinsi DKI, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/8).

Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Salah satu hal yang diatur sebagai bentuk pelanggaran adalah membuat unggahan, komentar, membagikan, menyukai, bergabung dalam grup pemenangan bakal calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Aturan Larangan ASN Like Sosmed Peserta Pemilu 2024 Dinilai Perlu Diawasi

Link berhasil disalin!