Mentan Syahrul Yasin Limpo. (Dok.Kementan)
INDOZONE.ID - Indonesian Police Watch (IPW) menanggapi langkah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto yang menyurati KPK, dengan tujuan supervisi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menilai jika langkah tersebut menarik untuk dicermati.
"Adalah tindakan yang menarik dicermati. Dikatakan oleh Kapolda Metro Jaya bahwa permintaan supervisi pada KPK adalah bentuk tranaparansi Polda Metro dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan tersebut," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Sugeng menyebut, ada tiga poin yang menjadi sorotan IPW dalam langkah permintaan supervisi tersebut.
Baca Juga: Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan SYL Hari Ini, Eks Waketum KPK Saut Situmorang Pastikan Hadir
Poin pertama disebut IPW, jika penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya saat ini sangat yakin bahwa proses pulbaket, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukannya sudah sesuai prosedur hukum, sampai-sampai penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi.
"Kedua, penyidik telah sangat yakin memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggara pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK sehingga berani diuji hasil kerjanya dgn melibatkan supervisi KPK," kata Sugeng.
"Ketiga, penetapan tersangka FB tinggal tunggu waktu saja. Artinya, penyidik yakin bahwa saat gelar perkara penetapan tersangka nanti penyidik yakin akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggung jawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi atau suap," sambungnya.
Baca Juga: IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Minta Supervisi KPK Kasus Dugaan Pemerasan pada SYL
Lebih jauh, IPW menyambut baik langkah Polda Metro Jaya yang menginginkan transparansi dalam mengusut kasus pemerasan ini.
Namun, IPW juga mendorong langkah ini dilakukan juga dalam kasus dugaan kebocoran data penyidikan KPK di Kementerian ESDM.
"IPW mendorong Polda Metro Jaya melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan ini pada perkara lain yg sedang disidik Polda Metro Jaya yaitu laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM yang sudah naik sidik," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: