Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta.
INDOZONE.ID - Indonesia Police Watch (IPW) menilai permintaan resmi pihak Polda Metro Jaya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan supervisi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai hal positif.
Karena itu, IPW memberikan apresiasi terhadap kebijakan Polda Metro Jaya tersebut.
Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, permintaan supervisi tersebut merupakan bentuk transparansi Polda Metro Jaya.
"IPW mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, yang menerapkan sikap transparansi dengan meminta supervisi KPK dalam kasus dugaan tipikor ini," kata Sugeng dalam pernyataan yang diterima Indozone, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Penangkapan SYL Dinilai Janggal, Ketua KPK Panik Terkait Kasus Pemerasan?
Menurutnya, ada tiga hal penting yang mengemuka dalam permintaan tersebut.
Pertama, penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya sangat yakin bahwa proses pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan, dan penyidikan yang dilakukan, telah sesuai prosedur hukum baik formal maupun material, sehingga penyidik berani mengundang KPK untuk melakukan supervisi.
Kedua, penyidik yakin memiliki bukti cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan/atau gratifikasi dan/atau pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK, sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK.
Ketiga, penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja.
Baca Juga: Polda Metro Jaya dan KPK Solid di Tengah Kasus Pemerasan SYL, Klaim Punya Tujuan yang Sama
"Artinya, penyidik yakin bahwa saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggungjawaban pidana karena melakukan pemerasan dan/atau gratifikasi atau suap," jelas Sugeng.
Namun demikian, dia juga berharap transparansi yang dilakukan Polda Metro Jaya juga diterapkan pada kasus lain. Sugeng menyebut sikap transparansi ini perlu juga dilakukan dalam kasus dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM yang sudah naik ke tahap penyidikan. .
"IPW mendorong Polda Metro Jaya melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan ini pada perkara lain yang sedang disidik Polda Metro Jaya," ujar Sugeng.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: