KPK menahan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas dugaan korupsi dan TPPU di Kementan.
INDOZONE.ID - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).
Isi surat tersebut untuk meminta supervisi berkaitan dengan kasus ini.
"Telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).
Baca Juga: BMKG: 3 Kota di Indonesia Berpotensi Dilanda Suhu Panas 40 Derajat Celcius, di Mana Saja?
Surat tersebut diberikan pada 11 Oktober 2023 yang lalu. Ade Safri menyebut supervisi sebagai bentuk transparasi penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," beber Ade Safri.
Lebih jauh, Ade Safri menyebut supervisi ini juga sebagai bentuk pelibatan KPK dalam menangani kasus ini.
Baca Juga: Satgas Pangan Polri Beberkan Penyebab Harga Beras Naik
"Ini bentuk transparansi penyidik Polda Metro Jaya dengan tim gabungannya dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," kata Ade Safri.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL saat masih menjabat sebagai Mentan.
Kasus ini mencuat saat KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh Kementan.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menemukan adanya unsur pidana dan sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polda Metro saat ini tinggal menetapkan status tersangka dalam kasus ini.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: