Bakal Cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
INDOZONE.ID - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres), Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menanggapi kasus hukum anak Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur yang menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Cak Imin menegaskan PKB berpihak pada korban, Dini Sera Afrianti. Hal itu dibuktikan dengan dinonaktifkannya Edward Tannur dari anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Baca Juga: PKB Sebut Anies dan Cak Imin Daftar Capres-Cawapres ke KPU 19 Oktober 2023
"PKB berpihak pada korban sehingga kita nonaktifkan," ujar Cak Imin di UC Hotel UGM, Rabu (11/10/2023).
Cak Imin juga menjelaskan alasan dinonaktifkannya Edward Tannur. Menurutnya hal itu penting supaya status atau kewibawaan Edward Tannur tak mengganggu proses hukum.
"Ya masih kita tunggu proses kebutuhannya apa, kalau kebutuhannya supaya kewibawaan orang tuanya tidak mengganggu secata objektif proses hukum itulah dinonaktifkan. Artinya polisi tidak perlu khawatir dalam memproses," tambahnya.
Lebih lanjut katanya, PKB siap memberikan bantuan hukum (advokasi) kepada keluarga korban apabila diminta.
Baca Juga: Perkuat Strategi, Cak Imin Ajak Jusuf Kalla Jadi Tim Pemenangan AMIN
"Kami belum komunikasi dengan keluarga korban tapi intinya nanti akan ada tentu komunikasi berikutnya korban minta bantuan apa kami siapkan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: