Anies Baswedan dan Cak Imin bakal daftar ke KPU pada 19 Oktober 2023.
INDOZONE.ID - Pasangan bacapres dan bacawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19 Oktober 2023.
"AMIN (Anies-Cak Imin) memastikan menjadi pasangan pertama yang akan daftar ke KPU," kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid, Selasa (10/10/2023) malam WIB.
Jazilul mengatakan, pasangan itu akan mendaftar di jam pertama pendaftaran dibuka.
Baca Juga: Warning! Kader PKB se-Sulsel Terancam Dipecat jika Tak Dukung AMIN
"Iya (daftar) tanggal 19 Oktober jam 9 pagi," tambah Jazilul.
Lebih lanjut, Anies-Cak Imin akan didampingi oleh pengurus partai koalisi pengusung AMIN. Tak hanya itu, PKB juga mengajak massa pendukung dari semua golongan untuk ikut mengawal proses pendaftaran.
"Tentu, yang resmi didampingi oleh pengurus DPP partai koalisi. Adapun teman-teman yang lain dari majelis taklim, ormas, pemuda, buruh, pegiat seni, milenial silakan saja berbondong bila mau ikut bergabung meramaikan asal tidak mengganggu ketertiban," ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Baca Juga: Perkuat Strategi, Cak Imin Ajak Jusuf Kalla Jadi Tim Pemenangan AMIN
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: