Kategori Berita
Media Network
Jumat, 06 OKTOBER 2023 • 22:35 WIB

Gak Terima Ditegur saat Pesta Miras, Pria di Berau Nekat Bunuh Tetangga dan Buang Jasadnya ke Kandang Buaya

"Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun," katanya.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Gak Terima Ditegur saat Pesta Miras, Pria di Berau Nekat Bunuh Tetangga dan Buang Jasadnya ke Kandang Buaya

Link berhasil disalin!