INDOZONE.ID - Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan seorang Mahasiswi Inisial RFP (20) terkait kasus dugaan tindak pidana mengakses dan atau melakukan transmisi sistem elektronik atau dokumen milik orang lain.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersang RFP mengaku sebagai karyawan PT. Erajaya (Merchant di Marketplace Online), kemudian meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi.
Setelah memiliki resi tersebut, tersangka mengirim ojek online untuk mengambil barang tersebut dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang (pembeli) untuk mengambil barang tersebut." Kata Ade Safri, tertulis, Senin, 21/8/2023.
Baca Juga: Terjadi di Lampung, Warga Diminta Waspada Penipuan Modus Minta Sumbangan Catut Nama Staf Ketua KPK
Sambung Ade Safri dengan bermodal resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu RFP kepada operator resi, tersangka berhasil mendapatkan 28 jenis barang yang terdiri dari Handphone jenis IPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad) senilai Rp. 337.458.000,
"Akibat perbuatan tersangka paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut." Pungkas Ade Safri
Pelaku RFP berhasil Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Jaya pada hari Senin,14 Agustus 2023 di Bandara Soekarno Hatta.
Baca Juga: Misteri Kematian Mahasiswi Parepare Dalam Kamar Kos, Benarkah Akibat Aborsi?
Pelaku juga dikenakan Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/ atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators