Terduga pelaku penyalur pekerja migran ilegal di Kabupaten Kerinci, Sabtu (22/7/2023).
INDOZONE.ID - Seorang wanita berinisial S (46) ditangkap Polda Jambi bersama Polres Kerinci. S Diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus penyaluran pekerja migran Indonesia.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menjelaskan, para korban dijanjikan bekerja di Malaysia.
"Pekerja migran Indonesia yang berasal dari Kabupaten Kerinci dijanjikan menjadi pekerja di Malaysia, namun hal tersebut dilakukan secara ilegal," ujar Kombes Pol Mulia dalam keterangan resminya, Sabtu (22/7/2023).
Baca Juga: Petugas Imigrasi Jadi Tersangka TPPO, Kemenkumham Bali Gercep Lakukan Pendalaman untuk Antisipasi
Penangkapan bermula saat pihak kepolisian setempat mendapat informasi, bahwa ada tiga korban yang akan diberangkatkan menuju Malaysia via Dumai, Riau.
Berangkat dari informasi itulah, Reskrim Polres Kerinci segera melakukan penyelidikan dan penghadangan, tepatnya di jalan Desa Nan Godang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.
Polisi menghentikan satu unit mobil yang diduga mengangkut korban TPPO, yang hendak dibawa ke Malaysia. Benar saja, saat mobil dihentikan, ada tiga orang laki-laki korban TPPO dan S.
Baca Juga: Oknum Polisi Terlibat TPPO Penjualan Ginjal Skala Internasional, Kompolnas: Layak Dipecat!
Para korban dan S pun langsung diamankan. Ternyata, pelaku merekrut calon pekerja migran ilegal itu karena tidak memiliki legalitas dari dinas terkait, dan dilakukan secara per orangan dengan memungut sejumlah biaya sebesar Rp5 juta per orang.
Ketiga korban dijanjikan akan diberi pekerjaan setelah sampai di Malaysia, yaitu sebagai pekebun di kebun sawit dan penjaga dengan gaji Rp7 juta per bulan.
S kini ditahan di Polres Kerinci, dengan barang bukti berupa tiga buah paspor, buku rekening, dua unit HP, slip setoran bukti pembayaran tiket Dumai-Malaysia dengan harga Rp3 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara