INDOZONE.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut, tidak ada ruang ampun untuk Aipda M, anggota Polri yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan organ ginjal berskala internasional.
Sanksi etik hingga pidana yang diperberat disebut layak diberikan untuk Aipda M. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menegaskan tidak ada ampun bagi oknum seperti Aipda M.
"Kami sangat prihatin masih ada oknum anggota Polri yang terlibat menghalangi proses hukum kepada para penjahat TPPO," kata Poengky kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).
"Tidak ada ampun bagi orang seperti itu di kepolisian," sambungnya.
Baca Juga: Duh! Ternyata RS Militer di Kamboja yang Jadi Lokasi TPPO Penjualan Ginjal
Dikatakan Poengky, Aipda M layak untuk dijatuhi hukuman sanksi etik maupun pidana. Bahkan, Aipda M disebut juga layak mendapat sanksi yang berat, lantaran status dirinya sebagai anggota Polri.
"Kami dorong yang bersangkutan dikenakan sanksi pemecatan. Yang bersangkutan harus diproses pidana dengan hukuman maksimum ditambah sepertiga karena yang bersangkutan sebagai aparat kepolisian seharusnya menegakkan hukum, bukan malah menghalangi proses hukum," beber Poengky.
Lebih jauh, Poengky menyebut Aipda M harus disingkirkan dari institusi kepolisian agar tidak menularkan virus ke anggota polisi yang lain.
"Buah yang busuk dalam keranjang harus dibuang. Jika tetap dipertahankan maka akan menularkan kebusukan pada yang lain," kata Poengky.
Baca Juga: Cerita Hanim, Tersangka TPPO Penjualan Ginjal yang dari Korban Jadi Pelaku
Sebelumnya, kasus TPPO penjualan ginjal berskala internasional menyeret satu oknum anggota Polri. Satu oknum tersebut berperan menghalangi penyidikan dengan menyarankan tersangka berpindah-pindah tepat dan mengganti nomor ponsel.
Tak sampai disitu, oknum polisi itu juga mengantongi uang ratusan juta rupiah yang didapat dari pelaku. Kini, oknum polisi berinisial Aipda M sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Asred: Putri Surya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: