Tersangka kasus TPPO jual ginjal memiliki dua markas berbeda yang berada di Bekasi dan Cilebut, Bogor.
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal berskala internasional. Rupanya, sindikat ini memiliki dua markas yang berbeda wilayah.
"Ada dua (markas) sindikat yang berbeda," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Hengki mengungkap, markas dari sindikat ini terletak di Kabupaten Bekasi dan Cilebut, Bogor. Lokasi penggerebekan pertama diketahui dilakukan di markas yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Kapolri soal Oknum Polisi Terlibat TPPO Penjualan Ginjal Skala Internasioal: Kita Proses!
"Nah basecampnya satu di Bekasi, satu di Cilebut, Bogor," ucap Hengki.
Kendati demikian, mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini enggak merinci lebih dalam terkait dua markas itu. Dia hanya menyebut pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.
"Intinya sekali lagi, kita tidak mau berulang lagi. Jadi ini kan dalam UU TPPO itu adalah sangat tidak menghormati harkat martabat manusia dengan memanfaatkan posisi yang rentan," kata Hengki.
Baca Juga: Irjen Krishna Murti Ungkap Kesulitan Polri Bongkar TPPO Penjualan Ginjal di Kamboja
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Kabupaten Bekasi berhasil membongkar kasus TPPO penjualan ginjal skala internasional. Para korban dikirim keluar negeri untuk diambil ginjalnya.
Satu ginjal dibandrol dengan harga Rp200 juta. Tercatat setidaknya sudah ada 122 warga negara Indonesia yang menjadi korban dalam sindikat ini.
Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Satu diantara 12 tersangka ini merupakan oknum kepolisian, yang membantu tersangka melakukan pelarian saat diburu oleh pihak kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: