Ilustrasi korban TPPO (Freepik/pikisuperstar)
INDOZONE.ID - Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya mengungkap rumah sakit tujuan para sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjual ratusan ginjal korbanya. Rupanya, lokasi transplantasi berlangsung di sebuah rumah sakit militer di Kamboja.
"Iya, RS militer di Phnom Penh," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).
Rumah sakit itu sendiri diketahui bernama Preh Ket Mealea Hospital. Rumah sakit itu sendiri merupakan rumah sakit resmi milik pemerintah Kamboja.
Baca Juga: 8 Pemuda Digiring Polisi saat Hendak Tawuran di Kebayoran, Salah Satunya Admin Medsos Gangster
Polda Metro Jaya mengaku mengalami kesulitan saat menangani kasus ini terlebih polisi mendapay informasi kala itu masih ada 14 korban TPPO yang hendak diambil ginjalnya di rumah sakit itu.
"Kita misi pertama bagaimana menyelamatkan agar tidak terjadi transplantasi itu, mencegah. Ternyata sampai sana bocor ditambag birokrasinya sangat sulit di Kamboja," kata Hengki.
Alih-alih berhasil diselematkan, ke-14 korban tersebut malah disembuyikan hingga dikembalikan ke Indonesia melalui jalur lain.
"Mereka dilarikan dari rumah sakit padahal baru operasi, diinapkan di hotel depan Bandara Pnom Penh kemudian disewakan mobil kendaraan untuk jalan darat ke Vietnam. Dari Vietnam baru ke Malaysia, Malaysia ke Bali," ucap Hengki.
Baca Juga: Cerita Hanim, Tersangka TPPO Penjualan Ginjal yang dari Korban Jadi Pelaku
Polda Metro Jaya bersama Polres Kabupaten Bekasi berhasil membongkar kasus TPPO penjualan ginjal skala internasional. Dalam kasus ini, para korban dikirim ke Kamboja untuk diambil ginjalnya.
Ginjal yang berhasil diambil kemudian disalurkan ke beberapa negara. Para korban sendiri mendapatkan uang dari penjualan ginjal tersebut.
Tercatat setidaknya sudah ada sebanyak 122 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penjualan ginjal. Polisi juga sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka yang satu diantaranya merupakan oknum kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: