Tersangka kasus TPPO penjualan ginjal.
INDOZONE.ID - Terungkapnya tersangka TPPO penjualan ginjal, membuat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali bergerak cepat menelusuri pegawai Imigrasi selain AH, yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyebut, pihaknya akan melakukan pendalaman untuk antisipasi agar tidak ada petugas yang terlibat lagi.
"Secara lembaga kami akan melakukan pendalaman untuk antisipasi agar jangan dilakukan petugas lainnya," kata Anggiat, Sabtu (22/7/2023).
Baca Juga: Oknum Polisi Terlibat TPPO Penjualan Ginjal Skala Internasional, Kompolnas: Layak Dipecat!
Pendalaman itu dilakukan untuk mengetahui seluk beluk lingkaran pegawai imigrasi berinisial AH, yang berpotensi mengetahui atau ikut mendukung aksi pelaku.
Pihaknya menyerahkan kasus dugaan perdagangan organ ginjal yang melibatkan jajarannya kepada pihak kepolisian. Sementara itu, AH kini sudah dinonaktifkan dari pekerjaannya hingga ada ketetapan hukum.
"AH diberhentikan sementara sampai proses hukum final," bebernya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Dari 12 tersangka itu, satu di antaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali berusia 37 tahun.
AH sebelumnya bertugas di Imigrasi Belawan, Sumatera Utara dan pada 2022 mutasi kerja ke Bali.
Baca Juga: Duh! Ternyata RS Militer di Kamboja yang Jadi Lokasi TPPO Penjualan Ginjal
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (20/7/2023) menjelaskan, AH berperan meloloskan korban saat pemeriksaan Imigrasi.
AH kemudian mendapatkan imbalan sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang.
Polisi menjerat AH dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara