Presiden Joko Widodo meminta harga maksimal tes polymerase chain reaction (PCR) yang berfungsi mendeteksi COVID-19 hanya sebesar Rp550 ribu dan hasilnya dapat diketahui maksimal 1x24 jam.
Diketahui tes PCR merupakan metode pemeriksaan virus SARS CoV-2 dengan mendeteksi DNA virus. WHO juga merekomendasikan metode tes PCR untuk mendeteksi COVID-19.
Melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi mengaku sudah membicarakan terkait harga maksimal tes PCR dengan menkes.
"Saya sudah berbicara dengan menteri kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes 'PCR' ini berada di kisaran antara Rp450 ribu sampai Rp550 ribu. Saya minta juga agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam, kita butuh kecepatan," katanya Minggu (15/8/2021).
Presiden berharap dengan rentang harga tersebut maka tes COVID-19 akan semakin banyak.
"Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR," tambahnya.
Mengutip dari Antara, sebelumnya Kementerian Kesehatan lewat surat edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tertanggal 5 Oktober 2020 menetapkan batasan tarif tertinggi RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu.
Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri. Sedangkan batasan harga tes rapid antigen tertinggi sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk luar Pulau Jawa.
Mobil ASN Tiba-tiba Terbakar di Simpang Markas 121/MK Deli Serdang
Mahasiswa di Tebing Tinggi Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Tak Berkutik saat Dibekuk
Ini Khasiat Ajaib Buah Mengkudu, dari Redakan Nyeri Hingga Tingkatkan Imun
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: