Ilustrasi garis polisi. (PIXABAY/Valynpi14)
INDOZONE.ID - Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Kayangan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu, (18/06/2025).
Dua pelaku pencurian, masing-masing seorang pria dan seorang wanita, berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Kawasan Talang Mandi, Kota Pekanbaru.
Saat Dikonfirmasi Kapolsek Mandau Primadona Chaniago, Melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Irsanuddin Harahap menyampaikan bahwa
Kasus ini bermula dari laporan korban EM (48). Ia kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, motor yang terparkir di samping kedai miliknya raib saat korban tengah melayani pembeli.
Baca juga: Miris! Viral Anak Berkebutuhan Khusus di Tangsel Dianiaya Ibu Lantaran Jualan Tak Laku
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV milik tetangganya. Berdasarkan rekaman tersebut, motor miliknya dicuri oleh dua orang pelaku tidak dikenal.
Polisi lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya membawa penyidik ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Lintas Duri - Pekanbaru, Kecamatan Mandau.
Di sana, pada Selasa malam, 17 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan seorang wanita berinisial SW (39). Ia kedapatan berada di lokasi dengan satu unit sepeda motor Honda Beat putih yang digunakan saat pencurian.
Dari hasil interogasi awal, SW mengaku melakukan aksi pencurian bersama suami sirinya bernama AR (34). Pada saat penangkapan SW, AR tengah berada di Pekanbaru membawa sepeda motor hasil curian.
Baca juga: Modus Jahat Pegawai Minimarket Lecehkan Bocah di Tangerang, Imingi dengan Top Up Game
Pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, tim bergerak ke Jalan Sudimulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru dan berhasil menangkap Aldra Rizal.
Dari lokasi penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti utama berupa sepeda motor milik korban, lengkap dengan nomor rangka dan mesin yang sesuai.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung