Kategori Berita
Media Network
Selasa, 18 MEI 2021 • 17:28 WIB

Cabuli Murid, Polda Sumut Tahan dan Amankan Kepala Sekolah di Medan

Ilustrasi cabul. / istimewa

Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap oknum kepala sekolah salah satu sekolah dasar di Kota Medan, berinisial BS karena diduga telah mencabuli muridnya.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (18/5/2021) dikutip dari Antara.

Penetapan tersangka terhadap BS itu setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, serta melakukan gelar perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang No 17 Perubahan ke-2 Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Ia mengatakan bahwa penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus dugaan pencabulan tersebut untuk kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Berkas perkaranya sedang dilengkapi, secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Cabuli Murid, Polda Sumut Tahan dan Amankan Kepala Sekolah di Medan

Link berhasil disalin!