Rinto Maha dan Yudika Purba dari Lazzaro Law Firm laporkan Saut Situmorang. (Indozone.id)
Mantan komisioner dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masing-masing mereka Saut Sitomorang, Ambarita Damanik dan Hendri N Christian dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.
Laporan ini terkait dengan penyalahgunaan wewenang berupa memasukkan keterangan/saksi palsu dan konflik kepentingan terkait penanganan kasus suap anggota DPRD Sumut.
"Ada konflik kepentingan Saut Situmorang khususnya mengamankan Evi Diana. Ada apa antara mereka? kenapa tidak tersangkakan Evi Diana? Dia satu kamar nggak dengan klien saya Safida Fitri klien saya? Satu kamar kok di DPRD Sumut, sama di Fraksi Golkar," kata Rinto Maha kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa (18/5/2021).
Rinto selaku kuasa hukum sejumlah mantan anggota DPRD yang terjerat hukum kasus suap Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho, mengatakan kuat dugaan ada tebang pilih mantan anggota DPRD yang jadi tersangka.
Dia mengatakan kliennya tidak mengaku menerima suap, jadi tersangka. Malah ada Evi Diana yang mengaku terima suap malah tidak jadi tersangka.
"Ini gila, bener. Penegakan hukum apa yang mau kita buat ini. Ayo mau dibawa ke mana hukum kita," katanya.
Dia mengemukakan Evi Diana Sitorus mantan anggota DPRD Sumut yang justru tidak dijadikan tersangka saat mantan anggota dewan yang lain terjerat hukum, bahkan sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan Tipikor.
"Dia sudah mengaku dalam pengadilan dan siap bertanggung jawab, karena tidak jadi tersangka, kami juga heran," kata Rinto.
Evi Diana satu fraksi Golkar dengan Richard Lingga di DPRD Sumut. Bahkan Richard mengembalikan uang pengganti lebih banyak dari yang dilakukan Evi, namun malah Richard Lingga jadi tersangka.
Namun hingga kini Evi Diana masih melenggang bebas tidak tersentuh hukum.
Rinto menilai KPK melakukan standar ganda terhadap mana yang mereka akan dijadikan tersangka dan mana yang tidak.
"Di persidangan Evi Diana mengaku dapat Rp 120 juta. Saya tanya kenapa saksi hanya segitu dapatnya, sementara yang lain dapat Rp 400 juta hingga Rp 600 juta, dia jawab 'hanya dapat sekian, karena gak mau banyak-banyak'," tuding Rinto.
Rinto mengaku curiga dengan Ambarita Damanik dan Hendri N Christian memasukkan saksi palsu ke dalam pengadilan.
Ini terkait saksi Hamami Sul Bahsyan, pada 2016 yang awalnya tidak mengaku menerima suap, tapi setahun kemudian setelah dicecer di persidangan mengaku telah menerima sebesar Rp720 juta.
"Saya punya bukti keterlibatan mereka. Ini tidak hanya mencoreng wajah pengadilan. Tapi memaksakan alat bukti yang tidak duduk, jadi duduk. Contoh memasukkan keterangan palsu Hamami di persidangan," katanya.
Untuk itu Rinto meminta KPK untuk menetapkan Evi Diana Cs sebagai tersangka termasuk mereka selaku pengepul dan penyandang dana suap kasus Gatot Pujonugroho senilai Rp 61 miliar untuk dibagi-bagikan kepada mantan anggota DPRD.
Dia mengaku heran kenapa kasus DPRD Sumut, para penyandang dana tidak dijadikan tersangka. Ini berbeda dengan kasus yang ditangani KPK lainnya di mana penyandang dana dijadikan tersangka, bahkan mereka yang jadi perantara saja bisa jadi tersangka.
Menurut Rinto nilai suap yang dilakukan oleh para pelaku ini hanya bernilai remahan dibandingkan dengan komisi 7 persen yang diduga digerogoti dari dana bantuan daerah bawahan (DBD) yang bernilai Rp 2 triliun untuk Provinsi Sumut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: