Jajanan Anak Berlabel Halal tapi Ternyata Menggandung Unsur Babi Dijual Bebas di Mini Market, Kok Bisa?
INDOZONE.ID - Beberapa waktu lalu, para orang tua dikejutkan dengan temuan jajanan anak-anak yang menggandung unsur babi. Padahal sejumlah jajanan tersebut sejatinya sudah berlabel halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun merilis sejumlah produk jajanan anak-anak yang mengandung unsur babi, meski telah berlabel halal.
Hal tersebut ditemui dalam sidak yang BPJPH dan BPOM lakukan penyidakan ke sejumlah mini market di beberapa daerah.
Baca Juga: Apresiasi Film Lebaran 2025: Dominasi Film Indonesia dengan Genre Variatif yang Tetap Harus Berbenah
Berdasarkan uji laboratorium untuk parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine, produk terbukti mengandung unsur babi (porcine). Hal tersebut pun disampaikan oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.
"Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia. Dan pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH," ungkap Ahmad Haikal.
9 Produk Jajanan Anak-anak yang Menggandung Unsur Babi
Merujuk Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 yang dibagikan melalui laman resmi BPJPH, berikut daftar produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine).
Bahkan tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal, sementara dua produk memang tidak bersertifikasi halal.
Baca Juga: Bupati Subandi Berangkatkan Jamaah Haji Kloter 11 Asal Sidoarjo, Total 376 Orang
Berikut 9 produk jajanan anak-anak yang menggandung unsur babi:
- Corniche Fluffy Jelly produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal
- ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) produk asal China, memiliki sertifikat halal
- ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) produk asal China, memiliki sertifikat halal
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China, memiliki sertifikat halal
- Hakiki Gelatin, memiliki sertifikat halal
- Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila produksi China, memiliki sertifikat halal
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk produk asal China, tanpa sertifikat halal
- SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat produk asal China, tanpa sertifikat halal
BPJPH Tarik Produk Jajanan Anak-anak yang Menggandung Unsur Babi
BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran terhadap produk yang sudah bersertifikat halal namun terbukti mengandung unsur babi. Ini mengacu pada PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, terhadap produk yang belum bersertifikat halal, BPOM akan mengeluarkan peringatan dan instruksi kepada pelaku usaha untuk menarik produk dari pasaran. Ini pun sesuai UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi dengan kementerian terkait lainnya, serta asosiasi e-commerce untuk menghentikan penayangan produk yang dimaksud di platform digital.
Ia juga meminta masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan, termasuk melaporkan produk mencurigakan melalui halal.go.id dan mengikuti kanal "Berita Halal Hari Ini" yang akan diluncurkan pada, Kamis 1 Mei 2025.
"Produk mengandung babi boleh beredar, tapi harus jujur mencantumkan informasi kandungan. Kalau tidak jujur, itu sudah termasuk penipuan dan bisa masuk ranah pidana," ungkap Haikal.
Peran Orang Tua Penting Terhadap Jajanan yang Konsumsi Anak
Beredarnya jajanan anak-anak berlabel halal yang mengandung unsur babi pun mendapatkan respons dari salah satu orang tua, yakni Deza Nurul Aini. Dalam pengakuannya, Deza mengaku resah dengan adanya kasus tersebut.
"Cukup meresahkan juga sih ya. Apalagi kalau anak-anak kan suka yang warna-warni, yang manis-manis gitu, udah langsung pengen. Seram juga sih kalau kayak gitu, kalau beneran memang mengandung babi ya. Meresahkan juga ya sebagai ibu," ucap Deza saat diwawancarai oleh INDOZONE.
"Sebagai orang tua, garda terdepan anak untuk jajanan-jajanan kayak gini. Meski kalau emang kenyataannya seperti itu, kita juga gak bisa ngelarang itu produk dijual kan. Ya mungkin udah lulus sertifikasi segala macem, kita juga gak ngerti," sambungnya.
Selain itu, Deza juga menilai bahwa sebagai orang tua untuk lebih teliti untuk memberikan makanan kepada anak-anak. Ia berpandangan jika memberikan makanan real food atau buah-buahan segar lebih baik daripada sekadar jajanan di mini market.
"Mungkin dari orang tuanya aja sih yang sekarang harus pinter-pinter pilah-pilah makanan, dan harus kontrol makanan gitu. Karena kalau udah kejadian seperti ini sih melihatnya kayak kita orang tua harus bisa pantau jajanan anak. Kalau bisa sih harus kreatif sih orang tuanya, bikin cemilan-cemilan yang alami, yang real food," jelas Deza.
"Kalau aku sih kayak gitu, karena aku lebih baik makan sekalian buah aja gitu, buah bener gitu, gak yang aneh-aneh. Jadi kalau misalnya anak aku lagi dititipin pasti aku bekalinya buah. Itu sih pesan untuk orang tua."
"Soalnya zaman sekarang, apalagi kayak orang tua hampir semua mayoritas bekerja gitu kan. Jadi sebisa mungkin bekalin makanan real food atau buah," pungkasnya.
Siapa yang Bertanggung Jawab pada Label Halal? BPOM atau MUI?
Label halal pada produk pangan di Indonesia menjadi tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), bukan BPOM atau MUI. BPJPH bertanggung jawab atas penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia, termasuk menerbitkan dan mencabut sertifikat halal.
Sebelum adanya BPJPH, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki peran yang sangat besar dalam mengeluarkan sertifikat halal.
Namun, dengan adanya BPJPH, kewenangan tersebut telah dialihkan. Meskipun demikian, MUI masih berperan penting dalam memberikan fatwa kehalalan atas suatu produk.
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan sertifikat halal adalah dua hal yang seringkali dikaitkan, terutama dalam konteks produk pangan.
Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu melindungi konsumen, namun fokus dan cakupan masing-masing berbeda.
Tahapan Mendapatkan Sertifikasi Halal
Pendaftaran
Pelaku usaha mendaftar secara online melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Isi data dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti KTP, SIUP, TDP, dan dokumen lainnya.
Verifikasi Dokumen
BPJPH akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang telah diajukan.
Peninjauan Lapangan
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi produksi untuk memeriksa apakah proses produksi sudah sesuai dengan syarat halal.
Pengujian Produk
Sampel produk akan diuji di laboratorium untuk memastikan tidak ada kandungan bahan yang haram.
Sidang Fatwa
Hasil pemeriksaan dan pengujian akan disampaikan ke Komisi Fatwa untuk diputuskan apakah produk tersebut halal atau tidak.
Penerbitan Sertifikat
Jika produk dinyatakan halal, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
- Bahan Baku: Semua bahan baku yang digunakan harus halal dan berasal dari sumber yang terpercaya.
- Proses Produksi: Proses produksi harus bersih, higienis, dan tidak tercampur dengan produk yang tidak halal.
- Peralatan: Peralatan produksi harus bersih dan terpisah dari peralatan yang digunakan untuk produk non-halal.
- Dokumentasi: Pelaku usaha harus memiliki dokumentasi yang lengkap mengenai bahan baku, proses produksi, dan sistem jaminan halal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara Langsung, Antara