Rabu, 23 APRIL 2025 • 12:52 WIB

Banyak Kasus Pelecehan yang Tidak Dilaporkan hingga Ada Upaya Membungkam Suara Korban

Author

Ilustrasi pelecehan seksual.

INDOZONE.ID - Pelecehan seksual bukanlah isu baru di Indonesia, namun kasus-kasusnya terus bermunculan, seringkali melibatkan pelaku dari profesi yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat. 

Pada Maret 2025, publik dikejutkan oleh kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di Universitas Padjadjaran (Unpad), terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung. 

Korban masih dalam pengaruh obat bius saat tindakan bejat tersebut dilakukan. 

Kasus ini menegaskan bahwa kekerasan seksual bukan hanya tentang nafsu sesaat, tetapi juga berkaitan erat dengan relasi kuasa dan penyalahgunaan kepercayaan masyarakat terhadap profesi tertentu.

Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menyoroti bahwa relasi kuasa menjadi faktor utama dalam kasus-kasus semacam ini. 

"Di mana ada kedudukan yang tidak seimbang, dan pihak yang satu bergantung pada pihak yang lain," jelas Devi kepada Indozone di Jakarta, Senin (21/04/2025).

Ia menambahkan, kepercayaan masyarakat terhadap profesi tertentu sering dimanfaatkan pelaku untuk memanipulasi korban atas dasar profesionalisme pekerjaan.

Menurut Catatan Tahunan (CATAHU) 2023 dari Komnas Perempuan, terdapat 289.111 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan, dengan 3.303 di antaranya merupakan kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual. 

Baca Juga: Datang untuk Berobat, Pasien Malah Alami Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang

Meskipun angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, Komnas Perempuan menegaskan bahwa data ini hanya mencerminkan kasus yang dilaporkan.

Komnas Perempuan meyakini ini sebagai gunung es, karena angka sebenarnya kemungkinan jauh lebih tinggi, sebab banyak kasus yang tidak dilaporkan. 

Sementara itu, survei oleh Indonesia Judicial Research Society (IJRS) pada 2021 mengungkapkan bahwa 71,8% responden pernah mengalami kekerasan seksual, baik secara langsung maupun melalui orang terdekat. 

Sebagian besar korban adalah perempuan, dengan 99% pelaku merupakan laki-laki.

Sebanyak 59,9% kasus terjadi di rumah sendiri, dan 87,9% pelaku adalah orang yang dikenal korban.

Relasi Kuasa dan Budaya Patriarki

Ilustrasi pelecehan seksual.

Sosiolog Universitas Indonesia, Ida Ruwaida, menjelaskan bahwa anggapan perempuan sebagai makhluk lemah dan objek seksual, menjadi faktor utama mengapa mereka lebih rentan menjadi korban. 

"Anggapan bahwa perempuan lemah, tak berdaya, mudah dirayu, menjadi faktor yang melatari mengapa perempuan lebih banyak menjadi target korban pelecehan," jelas Ida. 

Namun, Ida juga menekankan bahwa laki-laki tidak kebal terhadap pelecehan seksual. 

"Mayoritas korban pelecehan adalah perempuan dan anak perempuan, baik dari lawan jenis maupun sesama perempuan. Laki-laki juga ada yang jadi korban pelecehan," tambahnya.

Dampak pelecehan seksual terhadap korban sangat beragam dan kompleks. 

Hal ini bergantung pada berbagai faktor seperti usia korban, karakteristik pelaku, bentuk pelecehan, frekuensi, dan situasi yang melatarinya. 

"Umumnya, dampaknya bersifat jangka menengah dan panjang," ungkap Ida.

Selain korban, keluarga mereka juga terdampak, setidaknya dalam bentuk stigma sosial.

"Namun, jika pelecehan terjadi di tempat kerja, korban ada yang kehilangan pekerjaan, sehingga berdampak ekonomi pada keluarga. Kalau pelajar atau mahasiswa bisa putus sekolah/kuliah, dampaknya juga pada keluarga," jelas Ida.

Edukasi dan sosialisasi mengenai pelecehan seksual masih sangat kurang di masyarakat. 

Ida menekankan perlunya kampanye atau edukasi publik tentang tindak kekerasan seksual, termasuk pemahaman tentang ragamnya. 

"UU-nya perlu disosialisasikan secara intens, terstruktur, dan masif, serta melibatkan berbagai kalangan/pihak," ujarnya. 

Devi Rahayu juga menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Juga menerapkan aturan pemberat kepada pelaku atas tindakan yang terjadi karena adanya penyalahgunaan wewenang pelaku terhadap korban," tegasnya.

Korban Harus Berani Speak Up

Ilustrasi pelecehan seksual.

Meskipun pelaku seringkali memiliki kuasa, korban tetap harus berani untuk melaporkan pelecehan seksual yang dialami. 

"Idealnya segera lapor disertai bukti-bukti yang ada. Di era digital, lapor bisa secara online kepada pihak-pihak yang bisa memberi perlindungan," saran Ida. 

Namun, informasi tentang lembaga layanan untuk korban pelecehan seksual masih terbatas. 

"Masalahnya, informasi tentang lembaga layanan masih terbatas, termasuk secara online," tambahnya.

Pencegahan merupakan langkah penting untuk memperkecil peluang terjadinya pelecehan seksual. 

Bagi orang dewasa, penting untuk pandai membaca situasi dan bersikap tegas pada setiap pihak yang punya kecenderungan melakukan pelecehan, terutama verbal. 

"Pencegahan atau menghindari pelecehan pada orang dewasa adalah 'pandai' membaca situasi, dan bersikap tegas pada pihak-pihak tertentu yang punya kecenderungan melakukan pelecehan verbal," ungkap Ida.

Untuk anak-anak, pengawasan dan perlindungan orang tua menjadi fondasi utama. 

Baca Juga: Viral Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang, KAI Commuter Blacklist Pelaku

Anak-anak juga perlu diedukasi perihal pelecehan seksual sesuai umurnya dan diberi pengertian, supaya tidak mudah percaya pada orang yang belum terlalu dikenal. 

"Meski banyak pelaku pelecehan justru dari orang yang dikenalnya, dengan cara merayu dan menipu," katanya.

Ida menerangkan, ujaran dan sikap atau perlakuan dapat dikategorikan sebagai pelecehan jika merendahkan pihak lain dengan menjadikannya objek seksual.

“Pelecehan ditandai dengan ujaran, sikap, atau perlakuan yang merendahkan pihak lain dengan menjadikannya sebagai objek seksual,” terang Sosiolog UI tersebut.

Alarm Bahaya, Butuh Peran Semua Pihak

Ilustrasi pelecehan seksual.

Pelecehan seksual bukan hanya persoalan moral atau etika, melainkan bentuk kekerasan serius yang merusak martabat dan kehidupan seseorang. 

Kasus-kasus yang belakangan ini mencuat menjadi alarm bahwa kita hidup dalam sistem yang belum sepenuhnya aman. 

Relasi kuasa yang timpang, budaya patriarki, minimnya edukasi, serta sistem hukum yang belum responsif adalah tantangan utama. 

Namun, harapan tetap ada. UU TPKS adalah langkah maju, tapi hanya efektif jika dijalankan dengan konsisten.

"Hukum hanya akan efektif jika aparat benar-benar menjalankan tugasnya tanpa pandang bulu, kata Devi Rahayu.

Kita semua memiliki peran penting. Mulai dari tidak menyalahkan korban, memberikan ruang aman, hingga menyebarluaskan edukasi. 

Pelecehan seksual ada di sekitar kita—dan hanya dengan keberanian, solidaritas, serta sistem hukum yang adil, kita bisa menuju Indonesia yang merdeka dari pelecehan seksual.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release, Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU