INDOZONE.ID - Kabar terkini hadir dari kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh penyandang disabilitas berinisial IWAS alias Agus Buntung.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan penahanan terhadap Agus Buntung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka di Mataram, penahanan Agus Buntung dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak hari ini, Kamis (9/1/2025).
"Jadi, terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, yang bersangkutan kami titipkan penahanan pertamanya di Lapas Kelas II A Lombok Barat," kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka di Mataram, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga: Polda NTB Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Agus Tunadaksa: Jumlah Adegannya Nambah!
Lantas, apa penyebab Agus Buntung kini ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat? Ternyata, pertimbangannya adalah ancaman hukuman dan jumlah korban Agus Buntung yang diduga lebih dari 15 orang.
"Selain ancaman hukuman pidananya, kami mempertimbangkan jumlah korban yang melebihi 15 orang," sambungnya.
Sebelum ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat, Agus Buntung merupakan tahanan rumah. Keluarga sempat memohon supaya Agus Buntung tetap menjadi tahanan rumah karena kondisinya, tetapi ditolak.
Namun, Ivan menegaskan, bahwa Agus Buntung akan mendapatkan fasilitas khusus dan pendampingan saat berada di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
"Kami menjamin bahwa tersangka akan mendapatkan fasilitas khusus dan pendampingan selama menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat," jelas Ivan.
Perlu diketahui, Agus Buntung terancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara