INDOZONE.ID - Dari hasil hitung cepat atau quick count pada Pilkada serentak tahun ini, terdapat dua daerah yang sementara ini dimenangkan oleh kotak kosong.
Kedua daerah itu yakni Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka dimana kotak kosong berhasil meraih suara terbanyak pada pilkada yang diadakan pada 27 November 2024.
Baca Juga: Ridwan Kamil Terkejut dengan Perolehan Suara Dharma-Kun di Pilkada Jakarta
Pada Pilkada Pangkalpinang, pasangan Maulan Aklil atau Molen dan Masagus mendapatkan perolehan suara sebesar 42,1 persen dan kalah dari kotak kosong yang meraih suara 57,9 persen.
Sedangkan itu, kondisi yang sama juga terjadi di Pilkada Bangka, dimana kotak kosong unggul sementara dari paslon Mulkan-Mahardian.
Bagaimana Selanjutnya dan Siapa yang Dilantik?
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dijelaskan mekanisme pelaksanaan Pilkada dengan pasangan calon tunggal, termasuk prosedur penunjukan pelaksana jabatan apabila kotak kosong dinyatakan menang.
Jika kotak kosong memperoleh suara lebih banyak dibandingkan pasangan calon tunggal, maka konsekuensi tertentu telah diatur oleh undang-undang.
Berikut adalah beberapa ketentuan yang berlaku:
Kesempatan Mencalonkan Diri Kembali
Apabila kotak kosong meraih suara terbanyak, pasangan calon tunggal dinyatakan kalah dalam pemilihan tersebut. Namun, pasangan calon tersebut diperbolehkan mencalonkan diri kembali pada pemilihan umum berikutnya.
Baca Juga: Mengenali Fenomena Kotak Kosong dalam Pilkada 2024, Solusi atau Anomali Demokrasi?
Ketentuan ini memberi ruang bagi calon untuk kembali bersaing dengan pendekatan dan strategi yang lebih baik di masa depan.
Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Daerah
Ketika kotak kosong menang, tidak ada pasangan calon yang terpilih untuk menjabat sebagai kepala daerah. Dalam situasi ini, Pemerintah Pusat bertanggung jawab untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, Pemerintah Pusat akan menunjuk seorang pelaksana tugas (Plt.) sebagai penjabat kepala daerah, baik untuk jabatan Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota.
Masa Jabatan Pelaksana Tugas (Plt.)
Pelaksana tugas yang ditunjuk akan menjalankan fungsi kepala daerah hingga digelarnya periode pemilihan berikutnya.
Penunjukan pelaksana ini bertujuan menjaga kelancaran administrasi pemerintahan daerah, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik, tanpa adanya kekosongan kepemimpinan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, UU Pilkada