Ilustrasi surat suara calon tunggal lawan kotak kosong.
INDOZONE.ID - Pada tanggal 27 November mendatang, Indonesia akan menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Pada umumnya, masyarakat akan menggunakan hak suara mereka dengan memilih calon beberapa pasangan. Tetapi, hanya ada satu pasangan calon di beberapa daerah di Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada total 37 paslon yang harus melawan kotak kosong pada Pilkada tahun ini. Beberapa di antaranya ada di berbagai daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Lantas, apakah pasangan calon tersebut akan menang telak? Belum tentu.
Perlu digarisbawahi bahwa memilih kotak kosong tidak sama dengan golput. Memilih kotak kosong masih dihitung sebagai suara yang sah.
Uniknya, fenomena ini sudah ada sejak Pilkada serentak tahun 2015. Akan tetapi, tidak banyak orang mengetahui fungsi kotak kosong.
Kotak kosong hadir apabila hanya ada calon tunggal yang maju saat pemilihan. Di tempat pencoblosan, masyarakat dapat mencoblos pasangan tunggal tersebut atau memasukan suara mereka ke sebuah kotak kosong.
Uniknya lagi, angka kotak kosong selalu meningkat tiap tahunnya. Pada tahun 2015, hanya tertulis tiga daerah yang melawan kotak kosong. Akan tetapi tahun 2020, terdapat 25 daerah yang melawan kotak kosong.
Fenomena ini sudah tertulis di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasangan calon tunggal dapat dinyatakan menang apabila memperoleh suara sah lebih dari 50%. Jika tidak, maka kotak kosong yang lebih unggul.
Apabila calon tunggal tersebut kalah, maka mereka dapat mencalonkan lagi di Pilkada berikutnya.
Baca Juga: Internal Pansus Pilkada DPRD Jember Dinilai Tak Transparan, Diduga Untungkan Salah Satu Paslon
Kehadiran kotak kosong menuai banyak pro dan kontra terhadap masyarakat. Pada satu sisi, dapat menjadi cerminan dinamika politik di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan